Aktivis Sri Bintang Pamungkas menjadi saksi ahli dalam sidang gugatan praperadilan Kivlan Zen sebagai tersangka atas kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu.
Salah satu anggota tim kuasa hukum Kivlan Zen, Hendrik Siahaan, mengatakan tim kuasa hukum telah berkoordinasi dengan Sri Bintang sejak beberapa hari lalu sebelum menjadikannya sebagai saksi ahli.
Selain itu, pemilihan Sri Bintang sebagai saksi ahli juga karena dia pernah menjalani kasus yang sama dengan Kivlan.
Sebelumnya, Sri Bintang juga pernah terlibat kasus makar pada bulan Desember 2016.
Sementara itu, saat maju sebagai saksi dalam sidang praperadilan tersebut, awalnya Sri Bintang mengajukan diri untuk tidak hanya menjadi sebagai saksi ahli, tetapi juga sebagai saksi fakta.
Selain sebagai saksi ahli, Sri Bintang mengaku pernah mengalami kasus serupa sehingga perlu menyampaikan pengalamannya itu dalam kapasitasnya sebagai saksi fakta.
Namun, secara tegas hakim tunggal yang memimpin sidang tersebut Achmad Guntur meminta Sri Bintang untuk memilih salah satu saja sesuai dengan yang diajukan pemohon, dalam hal ini tim kuasa hukum Kivlan Zen.
Sesuai dengan yang diajukan pemohon, akhirnya diputuskan bahwa Sri Bintang hanya berbicara dalam kapasitasnya sebagai saksi ahli.
Usai memastikan Sri Bintang sebagai saksi ahli, hakim Achmad Guntur menutup sidang dan akan melanjutkannya pada hari Kamis (25-7-2019).
Usai persidangan, Bintang mengaku akan mengutarakan pendapatnya dalam persidangan sesuai pengalamannya di bidang politik.
Ia akan membandingkan kasus yang pernah dialami dengan yang menjerat Kivlan Zen.
"Saya jelaskan saya punya pengalaman bidang politik. Saya punya pengalaman pidana," kata Sri Bintang.
Sri Bintang merupakan satu dari lima saksi yang dihadirkan tim kuasa hukum Kivlan Zen. Untuk keempat saksi lainnya merupakan saksi fakta yang merupakan anggota kuasa hukum selama mendampingi Kivlan Zen saat diperiksa hingga ditahan di Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya.
Keempat saksi fakta tersebut, yakni Suta Widya, Pitra Romadoni, Hendri Siahaan, dan Julianta Sembiring.
Kivlan Zen mengajukan praperadilan untuk menggugat Polda Metro Jaya karena keberatan terhadap status tersangka atas kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
Dalam permohonan itu, Kivlan Zein melalui kuasa hukumnya, Tonin Tachta, memohon majelis hakim untuk menggugurkan status tersangka kliennya karena dinilai cacat prosedur.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019
Salah satu anggota tim kuasa hukum Kivlan Zen, Hendrik Siahaan, mengatakan tim kuasa hukum telah berkoordinasi dengan Sri Bintang sejak beberapa hari lalu sebelum menjadikannya sebagai saksi ahli.
Selain itu, pemilihan Sri Bintang sebagai saksi ahli juga karena dia pernah menjalani kasus yang sama dengan Kivlan.
Sebelumnya, Sri Bintang juga pernah terlibat kasus makar pada bulan Desember 2016.
Sementara itu, saat maju sebagai saksi dalam sidang praperadilan tersebut, awalnya Sri Bintang mengajukan diri untuk tidak hanya menjadi sebagai saksi ahli, tetapi juga sebagai saksi fakta.
Selain sebagai saksi ahli, Sri Bintang mengaku pernah mengalami kasus serupa sehingga perlu menyampaikan pengalamannya itu dalam kapasitasnya sebagai saksi fakta.
Namun, secara tegas hakim tunggal yang memimpin sidang tersebut Achmad Guntur meminta Sri Bintang untuk memilih salah satu saja sesuai dengan yang diajukan pemohon, dalam hal ini tim kuasa hukum Kivlan Zen.
Sesuai dengan yang diajukan pemohon, akhirnya diputuskan bahwa Sri Bintang hanya berbicara dalam kapasitasnya sebagai saksi ahli.
Usai memastikan Sri Bintang sebagai saksi ahli, hakim Achmad Guntur menutup sidang dan akan melanjutkannya pada hari Kamis (25-7-2019).
Usai persidangan, Bintang mengaku akan mengutarakan pendapatnya dalam persidangan sesuai pengalamannya di bidang politik.
Ia akan membandingkan kasus yang pernah dialami dengan yang menjerat Kivlan Zen.
"Saya jelaskan saya punya pengalaman bidang politik. Saya punya pengalaman pidana," kata Sri Bintang.
Sri Bintang merupakan satu dari lima saksi yang dihadirkan tim kuasa hukum Kivlan Zen. Untuk keempat saksi lainnya merupakan saksi fakta yang merupakan anggota kuasa hukum selama mendampingi Kivlan Zen saat diperiksa hingga ditahan di Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya.
Keempat saksi fakta tersebut, yakni Suta Widya, Pitra Romadoni, Hendri Siahaan, dan Julianta Sembiring.
Kivlan Zen mengajukan praperadilan untuk menggugat Polda Metro Jaya karena keberatan terhadap status tersangka atas kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
Dalam permohonan itu, Kivlan Zein melalui kuasa hukumnya, Tonin Tachta, memohon majelis hakim untuk menggugurkan status tersangka kliennya karena dinilai cacat prosedur.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019