Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu Rabu siang (31/7) kembali menggelar sidang lanjutan gugatan masyarakat Kelurahan Teluk Sepang terhadap PLTU dengan agenda penyampaian eksepsi dari para tergugat.

Tergugat II yakni pihak lembaga OSS melalui kuasa hukumnya dalam eksepsinya mengajukan kompetensi relatif kepada mejelis hakim.

Tergugat dua menganggap PTUN Bengkulu tidak berwenang mengadili perkara ini. Sebab Lembaga OSS berkedudukan di Jakarta sehingga PTUN Jakarta dianggap yang berwenang mengadili perkara ini.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator tim advokasi Langit Biru Saman Lating menyebut PTUN Bengkulu tetap berwenang untuk mengadili perkara tersebut.

Hal itu didasarinya pada Undang-undang tentang PTUN yang menyebut bahwa bila dalam satu gugatan terdapat lebih dari satu tergugat maka PTUN yang berkedudukan di salah satu tempat tergugat juga berwenang mengadili.

"Karena tergugat 1 yakni Gubernur Bengkulu itu berkedudukan di Bengkulu maka menurut kami sudah tepat bila PTUN Bengkulu yang berwenang mengadili," kata Lating saat dihubungi, Rabu.

Selain itu, tergugat 1 dalam hal ini Gubernur Bengkulu melalui kuasa hukumnya dalam eksepsinya menyatakan bahwa objek gugatan yang diajukan penggugat tidak tepat.

Sidang gugatan terhadap izin PLTU Teluk Sepang ini akan dilanjutkan pada Senin (5/8) mendatang dengan agenda sikap majelis hakim terhadap kompetensi relatif yang diajukan tergugat II.

Pewarta: Carminanda

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019