Ketika dilakukan supervisi dan pengawasan kemudian ditemukan perusahaan pengelola PLTU benar-benar melakukan pelanggaran pencemaran lingkungan, maka kata gubernur hal tersebut bisa ditindak.
Baca juga: Kanopi minta perusahaan pengelola PLTU cemari Bengkulu ditindak tegas
Baca juga: Kanopi minta perusahaan pengelola PLTU cemari Bengkulu ditindak tegas
"Kalau memang terjadi pelanggaran terhadap dokumen amdal, terutama rencana kelola lingkungannya. Saya kira harus ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Rohidin.
Ditjen Penegak Hukum (GAKKUM) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia menyatakan PT Tenaga Listrik Bengkulu (TLB) terbukti telah membuang abu sisa pembakaran ke lokasi Taman Wisata Alam (TWA) Pantai Panjang-Pulau Baai dan terbukti tidak melakukan pengelolaan FABA sesuai dokumen amdal RKL-RPL.
Aktivitas pembuangan abu sisa pembakaran PLTU yang biasa disebut dengan fly ash dan bottom ash (FABA) telah berlangsung sejak Januari 2023.
Menurut hasil verifikasi lapangan yang telah dilakukan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung pada Maret 2023 seluas 0,6 hektare TWA Pantai Panjang-Pulau Baai dijadikan pembuangan FABA.
Baca juga: Posko Lentera minta KLHK cabut izin PLTU Bengkulu karena buang limbah ke TWA
Baca juga: Posko Lentera minta KLHK cabut izin PLTU Bengkulu karena buang limbah ke TWA
Sebelumnya, Posko Lentera yang merupakan rumah perlindungan komunitas di Teluk Sepang melakukan pengaduan pada 24 Maret 2023 melalui laman https://pengaduan.menlhk.go.id/, dengan no registrasi #230155.
Kemudian pengaduan tersebut direspon oleh GAKKUM KLHK. Terdapat 3 poin yang disampaikan oleh GAKKUM KLHK melalui email adu.lhk@gmail.com pada 3 Juli 2023 terkait pengaduan yakni.
Pertama, PT TLB sedang dikenakan sanksi administratif paksaan pemerintah yang telah dilakukan pengawasan dengan hasil bahwa PT TLB belum melaksanakan sebagian kewajiban.
Kedua, pengaduan telah selesai dilakukan verifikasi lapangan dan dinyatakan terbukti bahwa FABA dibuang ke TWA Pantai Panjang dan terbukti menyimpang dari dokumen amdal.
Ketiga, solusi yang diberikan oleh GAKKUM KLHK yakni dengan merekomendasikan ke unit lain dalam hal ini Dir. Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan, Ditjen PKTL melalui surat nomor S.1135/PPSALHK/PDW/GKM.0/6/2023 untuk dilakukan pembahasan tumpang tindih TWA Pantai Panjang-Pulau Baai dengan Sertifikat HGU Tahun 1979 dan Sertifikat Hak Pengelolaan No. 0002.
Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News