"Harus ditindak tegas tidak hanya sanksi administratif, mengingat PT TLB sudah tiga kali mendapatkan sanksi tersebut," kata Direktur Program Kanopi Hijau Indonesia, Olan Sahayu dalam keterangannya di Bengkulu, Selasa.
PT TLB, kata dia juga mendapatkan proper (program penyampaian ke publik tentang kepatuhan lingkungan) merah. Namun, kata Olan fakta di lapangan masih belum ada perubahan ataupun perbaikan.
Baca juga: Kanopi: Krisis di Bentang Seblat picu bencana ekologis-krisis iklim
Ia mengatakan dengan adanya respon dan rekomendasi dari GAKKUM KLHK seharusnya PT TLB bisa ditindak tegas yakni dengan mencabut izin lingkungan mereka.
Ditjen Penegak Hukum (GAKKUM) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia menyatakan PT TLB terbukti telah membuang abu sisa pembakaran ke lokasi Taman Wisata Alam (TWA) Pantai Panjang-Pulau Baai dan terbukti tidak melakukan pengelolaan FABA sesuai dokumen ANDAL RKL-RPL.
Aktivitas pembuangan abu sisa pembakaran PLTU yang biasa disebut dengan fly ash dan bottom ash (FABA) telah berlangsung sejak Januari 2023. Menurut hasil verifikasi lapangan yang telah dilakukan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung pada Maret 2023 seluas 0,6 hektare TWA Pantai Panjang-Pulau Baai dijadikan pembuangan FABA.
Sebelumnya, Posko Lentera yang merupakan rumah perlindungan komunitas di Teluk Sepang melakukan pengaduan pada 24 Maret 2023 melalui website https://pengaduan.menlhk.go.id/, dengan no registrasi #230155.
Baca juga: Kanopi luncurkan sekolah energi bersih di SMA Bengkulu
Kemudian pengaduan tersebut direspon oleh GAKKUM KLHK. Terdapat tiga poin yang disampaikan oleh GAKKUM KLHK melalui email adu.lhk@gmail.com pada 3 Juli 2023 terkait pengaduan.
Pertama, PT TLB sedang dikenakan sanksi administratif paksaan pemerintah yang telah dilakukan pengawasan dengan hasil bahwa PT TLB belum melaksanakan sebagian kewajiban.
Kedua, pengaduan telah selesai dilakukan verifikasi lapangan dan dinyatakan terbukti bahwa FABA dibuang ke TWA Pantai Panjang dan terbukti menyimpang dari dokumen ANDAL.
Ketiga, solusi yang diberikan oleh GAKKUM KLHK yakni dengan merekomendasikan ke unit lain dalam hal ini Dir. Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan, Ditjen PKTL melalui surat nomor S.1135/PPSALHK/PDW/GKM.0/6/2023 untuk dilakukan pembahasan tumpang tindih TWA Pantai Panjang-Pulau Baai dengan Sertifikat HGU Tahun 1979 dan Sertifikat Hak Pengelolaan No. 0002.
Koordinator komunitas Posko Lentera Harianto mengatakan PLTU berbahan bakar batu bara yang berada di Teluk Sepang telah melanggar dokumen yang dibuatnya sendiri yakni ANDAL, terbukti dan diakui oleh KLHK.
“Kami adalah masyarakat yang terdampak langsung oleh PLTU meminta agar pihak yang berwenang memberikan sanksi yang konkret kepada PT TLB” ujar Harianto.