ejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu telah meningkatkan status kasus dugaan penjualan tanah hibah milik Pemerintah Kota Bengkulu oleh oknum pejabat ketahap penyidikan. Tim V khusus (Pidsus) pun Kamis (8/8) melakukan penggeledahan disejumlah tempat.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Emilwan Ridwan mengatakan, penggeledahan dikakukan ditiga tempat yakni kantor Walikota Bengkulu, kantor Camat Muara Bangkahulu dan kantor Lurah Bentiring. Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti terkait dengan perkara ini.

"Kita memang sudah menaikan penanganan kasus ini ditingkat penyidikan. Kita sudah mulai melakukan langkah-langkah upaya paksa penggeledahan dan penyitaan," kata Emilwan.

Penggeledahan pertama dilakukan di kantor Lurah Bentiring. Penggeledahan dilakukan sekitar tiga jam. Penggeledahan dilakukan diseluruh ruangan. Disana penyidik menyita satu koper dokumen yang berkaitan dengan tanah hibah.

Penggeledahan kedua dilakukan di kantor Camat Muara Bangkahulu. Penggeledahan ini berlangsung sekitar 4 jam. Penyidik menyita beberapa dokumen yang berkaitan dengan perkara.

Penggeledahan ketiga dilakukan di kantor Walikota Bengkulu. Penyidik menggeledah sejumlah ruangan termasuk ruang para asisten Setda Pemerintah Kota Bengkulu. 

Penyidik juga menggeledah ruangan bagian tata pemerintahan yang berada di lantai dua kantor Walikota Bengkulu.

Penggeledahan di kantor walikota ini dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB atau sesaat sebelum jam kerja ASN berakhir. Meski demikian terlihat masih ada beberapa ASN yang masih beraktifitas di kantor.

Penggeledahan ini didampingi Asisten I Setda Pemerintah Kota Bengkulu Bujang HR.

"Yang pasti kita akan melakukan langkah-langkah untuk mencari alat bukti lagi dan menemukan tersangka dari kasus ini," jelas Kajari Bengkulu.

Kasus ini dimulai dari adanya laporan dari masyarakat RT 13, RW 4 Perumnas Korpri, Kelurahan Bentiring, Kecamatan Muara Bangkahulu tentang dugaan penjualan tanah hibah milik Pemkot Bengkulu ke Kejari Bengkulu.

Mulanya, sekitar tahun 1995 Pemkot Bengkulu menghibahkan tanah seluas 62,9 hektare di Kelurahan Bentiring untuk masyarakat. Namun pada 2015 sekitar 8 hektare tanah hibah itu diduga dijual oleh oknum pejabat.

Tanah yang dijual itu diperuntukan sebagai fasilitas umum seperti tempat pemakaman umum (TPU) dan masjid. Penyidik juga telah menemukan foto copy kwitansi penjualan tanah hibah tersebut.

Kajari Bengkulu menambahkan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu untuk mengetahui batas tanah hibah tersebut berdasarkan peta bidang.

"Peta bidang itu sudah di tanda tangani, sudah dilakukan pengukuran dan diketahui oleh kepada BPN," papar Emilwan.

Di kantor Walikota Bengkulu penyidik menyita sekitar satu koper dokumen yang berkaitan dengan perkara dugaan penjualan tanah hibah milik Pemkot Bengkulu.

Penggeledahan ini dipimpin langsung Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Oktalian Darmawan dan tujuh orang jaksa penyidik lainnya.

Pewarta: Carminanda

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019