Polresta Palembang telah menetapkan tersangka baru dalam kasus kekerasan SMA Taruna Palembang yang ternyata diketahui masih di bawah umur.
Kapolresta Palembang, Kombes Pol Didi Hayamansyah, Kamis, mengatakan bahwa tersangka baru berinisial AS, masih berusia 16 tahun dan merupakan senior korban yakni Wiko Jerindra di SMA Taruna Palembang (14).
"AS memukul Wiko sebanyak tiga kali di bagian perut saat proses pembinaan mental," ujar Kombes Pol Didi Hayamansyah saat memberi keterangan pers di Polresta Palembang.
Baca juga: PN tolak praperadilan tersangka kekerasan SMA Taruna Palembang
Berdasarkan rekonstruksi sebelumnya, tersangka memukul korban karena korban tidak mau mengikuti perintah tersangka saat proses orientasi berupa menyeberangi kolam menggunakan tali.
Tersangka memukul korban sembari mengatakan 'kurus-kurus', akibatnya usus korban terlilit dan terpaksa mendapat perawatan intensif selama tujuh hari di rumah sakit Charitas Palembang sebelum akhirnya meninggal dunia.
"Kami juga telah memeriksa 26 saksi, untuk kejadiannya sendiri masih di sekitar SMA Taruna Palembang," jelasnya.
Namun karena tersangka masih di bawah umur, kata dua, polisi tidak menahan tersangka dan hanya meminta tersangka wajib lapor.
"Tersangka juga mendapat pendampingan," pungkasnya.
Baca juga: Polisi sebut ada tersangka baru terkait tewasnya siswa SMA Taruna Palembang
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan barang bukti berupa tali yang digunakan untuk menyeberangi kolam pada saat kekerasan terjadi.
Sementara Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Winara, menambahkan tersangka dikenakan pasal pidana penganiayaan undang - undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Hasil pemeriksaan rumah sakit sinkron dengan kausalitas kejadian, sehingga patut diduga kuat tersangka memang melakukan kekerasan," demikian Kompol Yon Winara.
Sebelumnya polisi juga telah menetapkan pembina SMA Taruna Palembang, OFA (24) sebagai tersangka kekerasan terhadap siswa SMA Taruna Palembang yakni Delwyn Beri Jerindro (14) hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Baca juga: Tersangka kasus MOS SMA Taruna Palembang ajukan praperadilan
Baca juga: Gubernur minta tim secepatnya selesaikan kasus SMA Taruna Palembang
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019
Kapolresta Palembang, Kombes Pol Didi Hayamansyah, Kamis, mengatakan bahwa tersangka baru berinisial AS, masih berusia 16 tahun dan merupakan senior korban yakni Wiko Jerindra di SMA Taruna Palembang (14).
"AS memukul Wiko sebanyak tiga kali di bagian perut saat proses pembinaan mental," ujar Kombes Pol Didi Hayamansyah saat memberi keterangan pers di Polresta Palembang.
Baca juga: PN tolak praperadilan tersangka kekerasan SMA Taruna Palembang
Berdasarkan rekonstruksi sebelumnya, tersangka memukul korban karena korban tidak mau mengikuti perintah tersangka saat proses orientasi berupa menyeberangi kolam menggunakan tali.
Tersangka memukul korban sembari mengatakan 'kurus-kurus', akibatnya usus korban terlilit dan terpaksa mendapat perawatan intensif selama tujuh hari di rumah sakit Charitas Palembang sebelum akhirnya meninggal dunia.
"Kami juga telah memeriksa 26 saksi, untuk kejadiannya sendiri masih di sekitar SMA Taruna Palembang," jelasnya.
Namun karena tersangka masih di bawah umur, kata dua, polisi tidak menahan tersangka dan hanya meminta tersangka wajib lapor.
"Tersangka juga mendapat pendampingan," pungkasnya.
Baca juga: Polisi sebut ada tersangka baru terkait tewasnya siswa SMA Taruna Palembang
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan barang bukti berupa tali yang digunakan untuk menyeberangi kolam pada saat kekerasan terjadi.
Sementara Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Winara, menambahkan tersangka dikenakan pasal pidana penganiayaan undang - undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Hasil pemeriksaan rumah sakit sinkron dengan kausalitas kejadian, sehingga patut diduga kuat tersangka memang melakukan kekerasan," demikian Kompol Yon Winara.
Sebelumnya polisi juga telah menetapkan pembina SMA Taruna Palembang, OFA (24) sebagai tersangka kekerasan terhadap siswa SMA Taruna Palembang yakni Delwyn Beri Jerindro (14) hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Baca juga: Tersangka kasus MOS SMA Taruna Palembang ajukan praperadilan
Baca juga: Gubernur minta tim secepatnya selesaikan kasus SMA Taruna Palembang
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019