Kepolisian Resor Garut menetapkan satu tersangka baru yang sebelumnya sudah ditetapkan dua tersangka dalam pengungkapan kasus pembuatan dan penyebaran video asusila di Kabupaten Garut, Jawa Barat, melalui media sosial.

"Ada satu sebagai tersangka ketiga dalam kasus ini, inisialnya W," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Budi Satria Wiguna kepada wartawan di Garut, Jumat.

Baca juga: Video asusila viral, polisi tahan dua dari empat terduga pemeran

Ia menuturkan, Satuan Reskrim Garut telah terlebih dahulu menangkap satu tersangka yakni seorang perempuan inisial V (19), kemudian menetapkan satu tersangka inisial A (30) mantan suami V.

Sedangkan tersangka baru inisial W, kata dia, sebelumnya menyerahkan diri ke Polres Garut, kemudian dilakukan pemeriksaan dan ditetapkan tersangka karena terlibat dalam video asusila tersebut.

Polres Garut, lanjut dia, masih mengejar dua orang lagi yang terlibat dalam adegan video asusila tersebut, dan sudah diketahui identitasnya.

"Identitasnya sudah diketahui, masih dikejar," katanya.

Baca juga: Kembali terjadi, ayah cabuli putrinya dengan ancaman

Ia menambahkan, jajarannya telah melacak pelaku utama yang menyebarkan video tersebut ke internet. Selain itu, telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir video tersebut.

Hasil pemeriksaan sementara, kata dia, video asusila sengaja dibuat oleh para tersangka pada tahun 2018.

"Video ini dibuat tahun 2018 lalu, tersebarnya sekarang," katanya.

Sebelumnya, video asusila tersebar di kalangan media sosial milik beberapa warga Garut yang menayangkan seorang perempuan dengan tiga laki-laki.

Polisi berhasil mengungkap pelakunya beberapa saat setelah video tersebar di media sosial pada Selasa (13/8) itu.

Baca juga: Empat tahun diduga jadi budak seks oknum anggota Polri, "Bunga" ceritakan awal perkenalannya
Baca juga: Terkait video mesra, Bupati Simeulue harus hormati hukum
Baca juga: Seorang ayah cabuli anak kandungnya hingga hamil, sempat digugurkan dan kemudian hamil lagi

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019