Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan menangkap menangkap dua orang yang kedapatan menjual meterai palsu.

"Pemalsuan meterai murni melakukan pencetakan meterai seolah-olah itu mirip dengan yang asli. Tentu setelah diadakan penyidikan itu beda antara yang palsu dan asli. Ada perbedaan dari segi warna maupun bentuk," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama di Jakarta, Selasa.

Bastoni menjelaskan, kasus meterai palsu tersebut terungkap setelah Polres Metro Jakarta Selatan menerima laporan dari masyarakat terkait adanya kegiatan jual beli meterai palsu di Stasiun Pasar Minggu pada Kamis (8/8).

Setelah mendapat Informasi dan mengantongi ciri-ciri penjual meterai palsu tersebut, petugas kemudian langsung menuju ke Stasiun Pasar Minggu dan melakukan pengintaian.

Pengintaian petugas menemukan kegiatan penjualan meterai yang diduga palsu oleh tersangka YI (54). Anggota Polres Metro Jakarta Selatan kemudian bergerak untuk mengamankan tersangka YI.

Saat diamankan petugas menemukan barang bukti sebanyak 100 buah meterai palsu dengan nominal Rp6000.

Setelah menjalani pemeriksaan YI mengaku mendapatkan meterai palsu tersebut dengan membeli dari tersangka MN (40) yang tinggal di daerah Kampung Sumur, Klender, Jakarta Timur.

Berdasarkan informasi tersebut anggota Polres Metro Jakarta Selatan langsung melakukan pencarian dan berhasil menemukan tersangka MN di daerah Kampung Sumur.

Saat diamankan petugas menemukan barang bukti sebanyak 19.500 buah meterai dengan nominal Rp6000 yang diduga palsu.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka MN mengaku mendapatkan meterai tersebut dari tersangka YS yang tinggal di daerah Cibubur, Jakarta Timur. Namun saat didatangi petugas, tersangka YS tidak berada di tempat dan kini dalam pengejaran oleh polisi.

Menurut pengakuan, tersangka YI mendapatkan meterai nominal Rp6000 dari tersangka MN dengan harga Rp3.500 dan dijual dengan harga Rp4.000 kepada masyarakat. Sedangkan Tersangka MN mendapatkan meterai Rp6000 yang dibeli dari tersangka YS dengan harga Rp3.000 dijual kepada masyarakat dengan harga sebesar Rp 3.500.

Akibat perbuatannya kedua pelaku tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan harus mendekam dibalik jeruji besi untuk menjalani proses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019