"Memang benar kami telah melakukan penangkap tersangka S di kediamannya di kawasan Lingkar Barat, Kota Bengkulu karena telah memperjualbelikan materai palsu," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu Kombes Pol. Dodi Ruyatman melalui Kasubdit Tipidter AKBP Florentus Situngkir di Kota Bengkulu, Senin.
Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku telah menjual materai palsu sejak awal Agustus 2022 dengan harga Rp9 ribu per lembar.
Materai palsu tersebut, kata dia, didapati tersangka dengan cara membeli dari seseorang melalui daring dengan harga Rp5 ribu per lembar.
Dari pengakuan tersangka, dirinya telah menjual kurang lebih sekitar 3.450 lembar materai palsu, dan pelaku menjual materai palsu tersebut di sekitar di wilayah Bengkulu dengan menyasar perorangan.
"Kurang lebih ada 3 ribuan lebih materai palsu yang sudah diedarkan dan dijual tersangka," ujarnya.
Lanjut Florentus, pihaknya menyita sebanyak 355 lembar materai palsu dan sementara kerugian negara mencapai Rp38 juta.
Ia menegaskan, saat ini pihaknya masih melakukan pencarian terhadap tersangka lain yang diduga menjadi penyedia materai palsu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 25 huruf a Undang-Undang RI No. 10 tahun 2020 tentang Bea Materai dan/atau Pasal 257 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman maksimal kurungan tujuh tahun penjara.