Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa penyidik Bareskrim Polri masih melakukan penyelidikan terhadap materi laporan dan barang bukti kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Ustadz Abdul Somad.
"Masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut," kata Brigjen Dedi di Jakarta, Rabu.
Baca juga: UAS: Saya menjelaskan tentang akidah saya di tengah komunitas umat Islam di masjid
Ia juga mengatakan bahwa penyidik sampai saat ini belum mengagendakan pemeriksaan saksi.
Sementara terkait rencana pihak Abdul Somad yang melaporkan balik pelapor, menurutnya Polri tidak mempermasalahkan hal tersebut.
"Siapa saja silakan asal ada bukti kuat melaporkan," katanya.
Baca juga: Ustadz Abdul Somad penuhi panggilan MUI untuk klarifikasi terkait video viral
Sebelumnya Ustadz Abdul Somad Batubara dilaporkan Ketua Umum Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Korneles Galanjinjinay ke Bareskrim Polri terkait video rekaman ceramah Abdul Somad yang dinilai telah menghina agama tertentu.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/0725/VIII/2019/Bareskrim tertanggal 19 Agustus 2019. Dalam laporannya, Korneles menuding Abdul Somad telah melakukan tindak pidana penistaan agama yang melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, Pasal 156A.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019
"Masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut," kata Brigjen Dedi di Jakarta, Rabu.
Baca juga: UAS: Saya menjelaskan tentang akidah saya di tengah komunitas umat Islam di masjid
Ia juga mengatakan bahwa penyidik sampai saat ini belum mengagendakan pemeriksaan saksi.
Sementara terkait rencana pihak Abdul Somad yang melaporkan balik pelapor, menurutnya Polri tidak mempermasalahkan hal tersebut.
"Siapa saja silakan asal ada bukti kuat melaporkan," katanya.
Baca juga: Ustadz Abdul Somad penuhi panggilan MUI untuk klarifikasi terkait video viral
Sebelumnya Ustadz Abdul Somad Batubara dilaporkan Ketua Umum Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Korneles Galanjinjinay ke Bareskrim Polri terkait video rekaman ceramah Abdul Somad yang dinilai telah menghina agama tertentu.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/0725/VIII/2019/Bareskrim tertanggal 19 Agustus 2019. Dalam laporannya, Korneles menuding Abdul Somad telah melakukan tindak pidana penistaan agama yang melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, Pasal 156A.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019