Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu akan melakukan razia asbak rokok di sekolah-sekolah yang ada di daerah itu.

Kepala Satpol PP Rejang Lebong Rachman Yuzir di Rejang Lebong, Selasa mengatakan, razia asbak rokok ini dalam rangka menegakkan Perda Kabupaten Rejang Lebong No.07/2017, tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

"Jika sebelumnya petugas sudah melakukan razia ke kantor-kantor OPD guna menyita asbak rokok yang ada di dalam ruang kerja masing-masing OPD. Kita juga akan melakukan razia di sekolah-sekolah yang ada di sini," ujar dia.

Razia asbak rokok yang mereka lakukan itu, kata dia, sebagai salah satu upaya mencegah ASN maupun masyarakat merokok di kawasan terlarang yakni fasilitas kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat bermain anak, sarana ibadah, sarana angkutan umum, perkantoran, dan sarana umum.

Razia yang akan dilakukan di setiap sekolah yang ada di Rejang Lebong ini nantinya selain menyasar guru dan ASN yang ada di sekolah juga para siswa, karena tidak menutup kemungkinan ada siswa yang membawa rokok ke sekolah.

"Saat ini sudah banyak pelajar SMP maupun SMA yang sudah merokok, hanya saja aturan tegas untuk larangan siswa merokok belum ada kecuali aturan sekolah, tinggal lagi bagaimana pengawasan dan pembinaan orang tua masing-masing saja," tambah dia.

Untuk melaksanakan kegiatan ini, pihaknya terlebih dulu akan meminta izin ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rejang Lebong sehingga nantinya tidak menimbulkan permasalahan.

Dalam Perda No.07/2017, terutama Pasal 34 menyebutkan, setiap orang atau pimpinan atau penanggung jawab KTR dengan sengaja tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan akan dikenai sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp5 juta.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019