Pasangan sesama jenis perempuan YN (15) dan Nilin alias Kevin (25) warga Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan batal menikah karena calon mempelai pria merupakan seorang wanita diketahui oleh orang tua korban.
"Saya curiga dengan gelagat pelaku Nilin alias Kevin yang mengaku seorang pria sejati padahal dia wanita sehingga saya melaporkan hal tersebut ke kepala desa kami," kata Arizul (45) selaku ayah YN yang merupakan calon mempelai wanita warga Desa Nyiur Sayak, Kecamatan Semidang Aji, Ogan Komering Ulu (OKU) di Baturaja, Selasa.
Dia menuturkan peristiwa memalukan tersebut terungkap setelah pihak keluarganya mempersiapkan acara lamaran rencana pernikahan anaknya dengan pelaku pada Minggu (1/9) siang.
"Renacana akad nikahnya hari ini. Anak perempuan saya benar-benar tidak tahu kalau pasangannya itu sesama jenis karena belum lama saling kenal," jelasnya.
Pelaku yang mengaku seorang pria dikenal korban melalui media sosial Facebook ini ternyata seorang wanita sehingga pihak keluarga korban membatalkan rencana pernikahan tersebut dan melaporkan Nilin alias Kevin ke pihak kepolisian setempat.
"Hal itu diketahuinya setelah Nilin dibawa ke Bidan Puskesmas setempat untuk diperiksa, hasilnya ternyata benar bahwa Nilin alias Kevin merupakan seorang perempuan," ungkapnya.
Atas peristiwa tersebut, kata dia, keluarga besar korban merasa malu dan sangat kecewa sehingga membatalkan rencana pernikahan sesama jenis itu.
"Bahkan, anak gadis saya mengalami trauma dan syok berat, karena acara pernikahan itu sudah disiapkan dari jauh hari, undangan telah disebar dan tenda telah dipasang untuk menggelar hajatan," tegasnya.
Sementara Kapolres OKU, AKBP NK Widayana Sulandari melalui Kapolsek Semidang Aji Iptu Bastari secara terpisah menbenarkan telah mengamankan Nilin alias Kevin.
"Setelah menjalani pemeriksaan ternyata benar Nilin alias Kevin ini merupakan perempuan sehingga kami amankan. Namun, saat ini sudah terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak untuk tidak melanjutkan permasalahan ini kejalur hukum," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019