Baturaja (ANTARA) - Terdakwa Khairudin, mantan Kepala Desa Pedataran, Kecamatan Ulu Ogan, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan dituntut tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Kejaksaan Negeri setempat karena melakukan tindak pidana korupsi dana desa setempat.
Terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) dalam sidang lanjutan tindak pidana korupsi yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang pada Kamis (24/9/) siang.
"Benar, terdakwa Khairudin dituntut tujuh tahun penjara dipotong masa tahanan dan denda 200 juta subsider enam bulan kurungan," kata Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Bayu Paramesti melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Johan Ciptadi di Baturaja, Jumat.
Dia mengemukakan, Khairudin merupakan mantan Kepala Desa Pedataran Kecamatan Ulu Ogan yang didakwa karena melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa setempat dengan kerugian negara Rp.404.737.761.
Selain tuntutan tersebut, terdakwa juga diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp404.737.761.
Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan oleh terdakwa nantinya, maka diganti pidana penjara selama satu tahun dan 10 bulan penjara.
"Saat ini tersangka masih di Rutan Baturaja, Kabupaten OKU," ujarnya.