Palembang (Antara Bengkulu) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang memvonis mantan Sekretaris Daerah Pemkab Ogan Komering Ulu Samsir Djalib dengan tiga tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
"Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Samsir Djalib setelah terbukti secara sah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam penggunaan dana bantuan sosial Pemerintah Kabupaten OKU tahun 2008 sebesar Rp3,08 miliar dari total Rp13 miliar," kata Ketua Majelis yang diketuai Ade Komaruddin di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa.
Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti memenuhi unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, junto pasal 55 (1) junto pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam agenda pembacaan putusan itu disebutkan juga terdakwa hanya dikenai beban perkara Rp5.000 atau tidak membayar uang pengganti kerugian negara karena terbukti tidak menggunakan dana tersebut untuk memperkaya diri sendiri.
"Pada persidangan terungkap bahwa dana bantuan sosial tidak sepeser pun digunakan terdakwa tapi untuk keperluan Bupati OKU Eddy Yusuf (Wakil Gubernur Sumsel saat ini, red) yang bertarung dalam pemilihan kepala daerah bersama Alex Noerdin," kata Majelis Hakim.
Meski demikian, Majelis Hakim mencatat sejumlah faktor yang memberatkan, diantaranya, terdakwa selaku pejabat kuasa pengguna anggaran telah mengetahui mengenai ketentuan penggunaan bantuan sosial seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Nomor 13 tahun 2006.
Dalam ketentuan itu ditetapkan dana bantuan sosial harus harus diajukan organisasi masyarakat atau bukan Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Pemerintah Kabupaten OKU Sugeng (terdakwa dengan berkas terpisah) dan perseorangan secara pribadi.
"Selaku pejabat berwenang seharusnya terdakwa tidak meneruskan profosal yang tidak sesuai prosedur ke bupati, tapi pada kenyataannya setelah ditandatangani bupati langsung membuat Surat Perintah Membayar sehingga menyebabkan kerugian negara karena dana tidak diterima pihak yang berhak," ujarnya.
Majelis Hakim juga mengemukakan alasan menolak pledoi terdakwa yang disampaikan kuasa hukum yang meminta bebas dari segala tuntutan karena sudah menyebabkan kerugian negara sehingga harus masuk ke ranah hukum.
Sementara yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, bertanggungjawab terhadap keluarga, dan menyesali perbuatan.
Sementara itu, terdakwa yang didampingi sang istri selama persidangan menyatakan akan memikirkan terlebih dahulu mengenai langkah hukum berikutnya, mengingat putusan Majelis Hakim ini lebih ringan enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
"Saya akan berpikir terlebih dahulu memanfaatkan waktu tujuh hari ke depan," kata Samsir.
Kasus dana bantuan sosial itu terungkap setelah audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan menemukan penyalahgunaan sebesar Rp3,08 miliar dari total Rp13 miliar. (ANTARA)
Mantan Sekda OKU divonis tiga tahun penjara
Selasa, 9 April 2013 15:57 WIB 2702