Pemerintah Provinsi Bengkulu mewanti-wanti kendaraan bertonase besar pengangkut batubara dan hasil perkebunan yang kerap melintas di dalam kota. Jika melanggar, penyedia jasa transportasi akan diberikan sanksi tegas yakni berhenti beroperasi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Nopian Andsuti mengatakan, penerapan sanksi ini menuntut peran aktif dari perusahaan penyedia barang dagangan umum, hasil pertambangan dan perkebunan. Sebab, sanksi pemutusan kerjasama dengan pihak penyedia jasa transportasi dilakukan langsung oleh pihak perusahaan penyedia barang.

"Kita memulai sanksi ini dari hulu bukan dari hilir. Jadi para pelaku usaha sendiri yang akan memberi sanksi kepada rekanan mereka (penyedia jasa transportasi," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Nopian Andsuti usai rapat koordinasi membahas penertiban angkutan bertonase besar yang melintas di dalam kota, Selasa.

Nopian menambahkan, teknis di lapangan, Dinas Perhubungan baik provinsi maupun kabupaten dan kota bersama pihak Kepolisian bertindak untuk mengawasi angkutan bertonase besar yang melanggar aturan. Mereka berhak mengambil tindakan tegas seketika terjadi pelanggaran kendaraan yang melebihi tonase atau yang melintas di dalam kota.

Perusahaan pemilik barang yang menggunakan jasa transportasi wajib mensosialisasikan aturan mengenai sanksi ini kepada rekanan mereka perusahaan penyedia jasa angkutan. Termasuk, wajib mengingatkan perusahaan jasa angkutan untuk patuh pada aturan mengenai jalur yang bisa digunakan dan batasan muatan atau tonase.

Perusahaan penyedia barang dagangan umum, hasil pertambangan dan perkebunan juga diwajibkan untuk memberikan data mengenai kendaraan yang digunakan untuk angkutan kepada Dirlantas Polda Bengkulu, Satlantas kabupaten dan kota dan Dinas Perhubungan provinsi, kabupaten dan kota.

Penerapan sanksi ini berdasarkan kesepakatan antara Pemprov Bengkulu bersama organisasi penyedia jasa angkutan dan organisasi pertambangan dan perkebunan di Provinsi Bengkulu.

Kesepakatan ini ditandatangani oleh Sekda Provinsi Bengkulu, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas ESDM, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan, Kepala Dinas PUPR, Polda Bengkulu bersama DPD Organda Provinsi Bengkulu, Asosiasi Pertambangan Batubara, Asosiasi Pengusaha Jasa Angkutan Batubara dan Aptrindo.

"Untuk barang umum gudang mereka harus di luar kota tidak boleh di dalam kota. Bongkar muat barangnya tidak boleh di dalam kota," tegas Nopian.

Sebelumnya, sejak beberapa pekan terakhir masyarakat di sekitar kawasan Tugu Hiu, Kelurahan Bentiting, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu terus melakukan pengawasan terhadap angkutan bertonase besar yang melintas.

Masyarakat bahkan memberhentikan angkutan bertonase besar tersebut dan meminta sopir kendaraan untuk memutar mobilnya dan melintas di jalan yang telah ditentukan.

Pewarta: Carminanda

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019