Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan bahwa jika ada nelayan yang kedapatan menggunakan alat tangkap pukat harimau atau trawl akan langsung diberi sanksi sesuai aturan. 

"Jika kedapatan menggunakan trawl tentu penegak hukum yang akan bertindak," kata Rohidin di Bengkulu, Kamis. 

Ia menjelaskan bahwa saat ini Pemerintah Provinsi dan Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu sedang melakukan sosialisasi mengenai larangan penggunaan alat tangkap pukat harimau atau trawl di Provinsi Bengkulu. 

Sebab penggunaan alat tangkap trawl sudah jelas-jelas melanggar perundang-undangan dan tidak diperbolehkan di wilayah Indonesia termasuk Provinsi Bengkulu. 

Oleh karena itu, nelayan yang menggunakan alat tangkap trawl dapat beralih ke alat tangkap ikan yang ramah lingkungan. 

Sebelumnya nelayan tradisional Pasar Malabero Bengkulu menagih janji gubernur untuk menyelesaikan permasalahan pukat harimau yang ada di Provinsi Bengkulu. 

Hal itu sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan gubernur beberapa waktu lalu mengenai alat tangkap ikan. 

Begitu pula surat edaran dari Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bengkulu Brigjen Pol Supratman yang mengatakan bahwa kapal trawl boleh beroperasi hingga tanggal 31 Agustus 2019.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019