“Kapal yang diperiksa sebanyak tiga unit. Satu dari tiga kapal dari wilayah Banyal ini memakai jaring dan dua kapal pakai pukat harimau,” kata Kabid Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mukomuko Nasyyardi dalam keterangannya di Mukomuko, Kamis.
Ia mengatakan hal itu menindaklanjuti hasil kegiatan tim gabungan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mukomuko bersama TNI AL dan polisi saat melakukan patroli patroli hari kedua untuk mencegah terjadinya penangkapan ikan secara ilegal atau illegal fishing di perairan laut daerah ini.
Ia memastikan, tidak ada sanksi penindakan terhadap pihak yang menangkap ikan menggunakan pukat trawl di perairan laut daerah ini, namun mereka harus membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran, yakni menangkap ikan menggunakan pukat harimau.
Setelah mereka menandatangani surat pernyataan untuk tidak melakukan pelanggaran di perairan laut di daerah ini, ia mengatakan, selanjutnya tim melepaskan kapal pengguna trawl.
Tim gabungan pemerintah setempat bersama dengan TNI AL, AD dan polisi melakukan patroli dalam rangka untuk melakukan pencegahan terjadinya penangkapan ikan secara ilegal.
Tim gabungan ini melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran aturan di perairan laut di daerah ini dengan pendekatan persuasif, yakni memberikan pembinaan kepada nelayan yang menangkap ikan menggunakan pukat harimau.
“Kalau mereka ini masih tetap menangkap ikan menggunakan pukat harimau di perairan laut di daerah ini maka aparat penegak hukum yang akan melakukan tindakan terhadap nelayan ini,” ujarnya.*