Mukomuko (ANTARA) - Tim Illegal Fishing Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Kamis, mengamankan sebanyak lima kapal yang menangkap ikan menggunakan pukat “trawl” atau pukat harimau di perairan laut daerah ini.
“Patroli Illegal Fishing ketiga di perairan laut ini dapat lima kapal, satu barang bukti dibawa pulang dan diamankan di Dinas Perikanan setempat,” kata Kabid Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko Nasyyardi dalam keterangannya di Mukomuko, Kamis.
Sebanyak tujuh anggota Tim Illegal Fishing Pemerintah Kabupaten Mukomuko yang melakukan patroli di perairan laut di daerah ini yang terdiri dari satu anggota TNI Angkat Laut, satu anggota polisi air dan udara, tiga anggota kelompok masyarakat pengawas peraian laut dan dua Dinas Perikanan.
Tim Illegal Fishing Pemerintah Kabupaten Mukomuko mengamankan sebanyak lima kapal pengguna pukat trawl tersebut dalam wilayah perairan laut daerah ini tepatnya di sekitar Semungo.
Sedangkan sejumlah nelayan yang menjadi anak buah kapal yang menangkap ikan menggunakan pukat trawl ini adalah orang dari wilayah Air Haji Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat.
Selanjutnya tim ini membina lima kapal nelayan yang menggunakan pukat “trawl” dan menggunakan untuk menangkap ikan di perairan laut dan meminta mereka untuk tidak menggunakan pukat tersebut.
Kemudian pemilik kapal ini diminta untuk menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya menangkap ikan menggunakan pukat trawl di perairan laut daerah ini.
“Kita tetap berikan sanksi sifatnya teguran lalu pemiliknya menandatangani surat pernyataan bermaterai untuk tidak mengulangi perbuatannya menangkap ikan menggunakan alat tangkap yang dilarang,” ujarnya.
Setelah ini Dinas Perikanan setempat tahun 2021 memprogramkan kembali kegiatan patroli di beberapa lokasi perairan laut daerah ini yakni di wilayah perbatasan dengan Provinsi Sumatera Barat dan Kabupaten Bengkulu Utara.