Warga Kelurahan Teluk Sepang mendesak aparatur Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung menertibkan pengerukan pasir di dekat lentera hijau Pantai Teluk Sepang karena aktvitas pengerukan itu diduga kuat berada dalam kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Pantai Panjang-Pulau Baai.

“Kami sudah berusaha menghentikan pengerukan pasir itu karena setahu kami wilayah itu masuk dalam TWA Pantai Panjang,” kata Rustam, warga Kelurahan Teluk Sepang, Sabtu.

Sebelumnya kata Rustam bersama sejumlah warga lainnya, mereka mempertanyakan izin pengerukan pasir kepada operator alat berat yang mengeruk pasir itu.

Jawaban yang diperoleh warga bahwa izin pengerukan pasir sudah masuk dalam izin proyek PLTU batu bara yang berjarak hanya ratusan meter dari lokasi pengerukan.

Padahal menurut warga, lokasi pengerukan pasir menggunakan alat berat ekskavator dan diangkut menggunakan truk itu adalah kawasan konservasi.

“Selama ini warga dilarang bahkan diproses hukum bila mengambil satu batang pohon saja di dalam kawasan itu, sementara pengerukan pasir sudah menumbangkan puluhan pohon cemara,” kata Hamidin, warga, lainnya.

Karena itu, dalam waktu dekat warga berencana mendatangi Kantor BKSDA Bengkulu-Lampung mempertanyakan status kawasan tersebut.

Sementara Kepala BKSDA Bengkulu-Lampung Donal Hutasoit mengatakan belum memeriksa lokasi pengambilan pasir tersebut sehingga belum dapat memastikan apakah lokasi pengerukan berada dalam kawasan TWA Pantai Panjang-Pulau Baai.

“Yang jelas sampai saat ini tidak ada izin pengerukan pasir di kawasan TWA Pantai Panjang dan kami akan turunkan tim untuk memeriksa lokasi yang dimaksud,” ucapnya.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019