Dinas Sosial Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu sejak Januari hingga awal September 2019 telah menangani 20 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang ada di daerah setempat.

Kepala Dinas Sosial Rejang Lebong Zulfan Efendi melalui Kabid Rehabilitasi dan Perlindungan Sosial Edi Wirman di Rejang Lebong, Kamis mengatakan 20 ODGJ tersebut dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa dan ketergantungan Obat (RSJKO) Bengkulu, dan ada juga yang menjalani perawatan lanjutan di Provinsi Lampung.

"Sampai saat ini sudah ada 20 orang ODGJ yang kita tangani, mereka ini umumnya adalah penderita kambuhan. Dari 20 orang ini satu diantaranya menjalani perawatan di LKS Lampung yang memiliki pelayanan standar panti," jelas dia.

Kalangan penderita gangguan jiwa yang berasal dari 15 kecamatan di Rejang Lebong tersebut tambah dia, umumnya menderita gangguan jiwa akibat depresi, faktor keturunan dan ada juga disebabkan faktor ekonomi.

"Karena Dinas Sosial tidak memiliki psikolog sehingga kami hanya memberikan penanganan dengan memfasilitasi para penderita guna mendapatkan penanganan di RSJKO, termasuk juga kepengurusan BPJS kesehatan khusus ODGJ," urainya.

Para penderita gangguan jiwa di daerah itu yang sudah mereka tangani tersebut semuanya sudah memiliki kartu BPJS kesehatan atau KIS khusus ODGJ sehingga mereka bisa menjalani pengobatan untuk penyembuhan gratis.

Warga yang menderita gangguan jiwa ini pada saat pertama pembuatan kartu BPJS kesehatan atau KIS selama 14 hari pertama menjalani perawatan di masing-masing Puskesmas yang ada di Rejang Lebong sebelum di rujuk ke RSJKO Bengkulu.

Curup Selatan enam orang, tiga orang dari Kecamatan Curup, Kota Padang tiga orang, Kecamatan Curup Tengah, Sindang Beliti Ilir (SBI) dan Sindang Beliti Ulu (SBU) masing-masing dua orang. Seterusnya Kecamatan Binduriang satu orang, dan Padang Ulak Tanding satu orang.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019