Kepala Desa Malakoni Kecamatan Enggano menyebutkan salah satu mantan pejabat yang menguasai lahan di Pulau Dua Enggano yaitu mantan Bupati Kepahiang, Bando Amin. 

"Bukan hanya satu orang tapi ada juga yang lain," kata Kepala Desa Malakoni Tedi Sudardi saat dihubungi via telepon, Senin. 

Ia menjelaskan oknum-oknum yang menguasai lahan di pulau tersebut tidak bisa menunjukan bukti kepemilikan lantaran jual beli di bawah tangan. 

Lanjut Tedi, pihak Desa menolak untuk mengeluarkan surat izin kepemilikan saat oknum-oknum tersebut datang dan meminta surat jual-beli. 

"Ini hanya klaim sepihak, mereka tidak bisa menunjukkan surat kepemilikan, karena pihak desa tidak pernah dan tidak mau mengeluarkan surat jual beli," ujarnya. 

Ia berharap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu harus cepat memberikan penegasan sehingga pihak aparatur desa memiliki pedoman saat oknum-oknum memaksa untuk melakukan jual beli.

"Apalagi kalu sekelas Bando Amin, paham aturanlah,  dia tau aturannya itu tidak diperbolehkan tapi masih dipaksakan," ucapnya. 

Disisi lain,  Ketua Forum Kades Kecamatan Enggano sekaligus Kades Apoho, Reddy Heloman mengatakan bahwa dalam waktu dekat pihak kecamatan akan memanggil warga yang menjual lahan tersebut untuk ditindaklanjuti.

"Iya bisa jadi yang menjual dan membeli bisa kena pidana ini," ujarnya.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019