VL (60) warga Jalan Trikora, Desa Pulau Tayan Utara, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, diamankan pihak kepolisian setempat karena diduga telah mencabuli T alias G (9), asal daerah yang sama.

Kapolsek Tayan Hilir Iptu Charles BN Karimar S Ik menuturkan, terungkapnya perbuatan bejat pelaku, setelah ‌pada Selasa (17/9) sekira pukul 13.00 WIB,  seorang perempuan yang berinisial SK yang belakangan diketahui sebagai kakak kandung korban, melaporkan jika adik kandungnya yang masih duduk di Kelas 2 SD di wilayah itu mengaku telah dicabuli tersangka sejak pertengahan tahun 2018 sampai Februari 2019. Todal ada sekitar lima kali pelaku melakukan hal itu.

Baca juga: Terbukti mesum, tiga pasangan ini dihukum cambuk

Ditambahkan, perbuatan tersebut dilakukan VL di rumahnya dan beberapa kali di tempat lainnya. "Keterangan awalnya lima kali perbuatan itu. Masih kita dalami," tegasnya.

Begitu mendapatkan laporan, Kapolsek Tayan Hilir Iptu Charles BN Karimar langsung memerintahkan Kanit Reskrim dan anggotanya untuk menindaklanjuti. Tak pakai lama, setelah dilakukan penyelidikan diketahui VL sedang berada di rumahnya.

Baca juga: Dibantu penghulu gadungan, pelaku poligami ini nikahi istri kedelapan

Selanjutnya tim berkoordinasi dengan aparat setempat dan Kepala Dusun Tayan Barat untuk penindakan. "Tersangka diamankan di rumahnya. Lagi bersantai. Tersangka tak melakukan perlawanan," ucapnya.

Atas perbuatannya tersangka VL diamankan di Polsek Tayan Hilir guna proses penyidikan lebih lanjut, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP.B / 246 / IX / 2019 / Res.1.24 / KLB / RESSGU / SEKTYNHLR / SPKT. Tgl 17 September 2019.

Pewarta: Muhammad Khusyairi

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019