Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu memenuhi permintaan mahasiswa untuk menggelar parlemen jalanan dalam tuntutan menolak UU KPK dan RUU KUHP serta sejumlah RUU lainnya.
"Yang jelas sudah kita bacakan dan sahkan bersama-sama ini merupakan untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat Provinsi Bengkulu," kata anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Suharto di Bengkulu, Selasa.
Baca juga: Sempat ricuh, mahasiswa bacakan tujuh tuntutan dan membubarkan diri
Ia menyebutkan bahwa tuntutan "Gerakan Pemuda Rafflesia" akan dilanjutkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar tuntutan mahasiswa dapat ditindaklanjuti pemerintah pusat.
Ada 11 anggota DPRD Provinsi Bengkulu yang duduk di jalanan bersama dengan ribuan mahasiswa untuk mengadakan parlemen jalanan dan menyetujui permintaan mahasiswa.
Kapolres Bengkulu, AKBP Prianggodo Heru mengatakan menurunkan sebanyak 300 hingga 400 anggota beserta perlengkapan yang lengkap.
"Kami menggunakan gas air mata sesuai dengan prosedur," ujar Heru.
Ia menjelaskan bahwa gas air mata berfungsi untuk mendorong masa untuk mundur.
Baca juga: Demo ricuh, kantor PWI dan Antara dipenuhi pengunjukrasa
Heru menyebutkan ada satu anggota kepolisian yang pingsan akibat lemparan batu serta anggota lainnya termasuk dirinya juga mengalami luka ringan akibat lemparan batu.
Koordinator lapangan (korlap 2) Axcelino Fernando Adnan menjelaskan bahwa aksi ini dilakukan agar pemerintah pusat membatalkan atau mengkaji ulang undang-undang atau peraturan yang dibuat.
"Apabila DPRD provinsi tidak bisa mengakomodir tuntutan kami maka kami akan mengadakan aksi lanjutan," ujarnya.
Ia menyebutkan bahwa banyak mahasiswa yang terluka akibat lemparan gas air mata dari kepolisian.
"Banyak sekali mahasiswa yang terluka khususnya perempuan sebab kepolisian melempar gas air mata di barisan perempuan. Pihak kepolisian bertindak reprensif saya rasa mahasiswa di Indonesia mengecam tindakan kepolisian seperti itu," terangnya.
Baca juga: Sebagian pagar DPRD jebol, pengunjukrasa tetap tenang
Informasi yang dihimpun puluhan mahasiswa dan anggota kepolisian sempat dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Kota Bengkulu.
"Untuk jumlah pastinya kami tidak mengetahui, namun di rumah sakit ini ada mahasiswa Unib, UMB dan juga Poltekes," kata Axcelino.
Adapun tuntutan mahasiswa yang ditandatangani DPRD yaitu mendukung pelaksanaan yudisial riview UU KPK, menolak pengesahan RUU KUHP, RUU Ketenagakerjaan, RUU Pertanahan.
Berikutnya menolak pengesahan RUU penghapusan kekerasan seksual sebelum dilakukan pengkajian ulang, keempat menuntut pemerintah tuntaskan permasalahan Papua dengan pendekatan humanis, kelima mendesak pemerintah melaksanakan reforma agraria, menolak kenaikan iuran BPJS dan terakhir mengecam tindakan pembakaran hutan dan lahan, serta mendesak pemerintah menuntaskan permasalahan karhutla.
Baca juga: Ribuan mahasiswa di Bengkulu tuntut pembatalan UU KPK
Baca juga: Gelombang mahasiswa mulai bergerak ke DPRD Provinsi Bengkulu
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019
"Yang jelas sudah kita bacakan dan sahkan bersama-sama ini merupakan untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat Provinsi Bengkulu," kata anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Suharto di Bengkulu, Selasa.
Baca juga: Sempat ricuh, mahasiswa bacakan tujuh tuntutan dan membubarkan diri
Ia menyebutkan bahwa tuntutan "Gerakan Pemuda Rafflesia" akan dilanjutkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar tuntutan mahasiswa dapat ditindaklanjuti pemerintah pusat.
Ada 11 anggota DPRD Provinsi Bengkulu yang duduk di jalanan bersama dengan ribuan mahasiswa untuk mengadakan parlemen jalanan dan menyetujui permintaan mahasiswa.
Kapolres Bengkulu, AKBP Prianggodo Heru mengatakan menurunkan sebanyak 300 hingga 400 anggota beserta perlengkapan yang lengkap.
"Kami menggunakan gas air mata sesuai dengan prosedur," ujar Heru.
Ia menjelaskan bahwa gas air mata berfungsi untuk mendorong masa untuk mundur.
Baca juga: Demo ricuh, kantor PWI dan Antara dipenuhi pengunjukrasa
Heru menyebutkan ada satu anggota kepolisian yang pingsan akibat lemparan batu serta anggota lainnya termasuk dirinya juga mengalami luka ringan akibat lemparan batu.
Koordinator lapangan (korlap 2) Axcelino Fernando Adnan menjelaskan bahwa aksi ini dilakukan agar pemerintah pusat membatalkan atau mengkaji ulang undang-undang atau peraturan yang dibuat.
"Apabila DPRD provinsi tidak bisa mengakomodir tuntutan kami maka kami akan mengadakan aksi lanjutan," ujarnya.
Ia menyebutkan bahwa banyak mahasiswa yang terluka akibat lemparan gas air mata dari kepolisian.
"Banyak sekali mahasiswa yang terluka khususnya perempuan sebab kepolisian melempar gas air mata di barisan perempuan. Pihak kepolisian bertindak reprensif saya rasa mahasiswa di Indonesia mengecam tindakan kepolisian seperti itu," terangnya.
Baca juga: Sebagian pagar DPRD jebol, pengunjukrasa tetap tenang
Informasi yang dihimpun puluhan mahasiswa dan anggota kepolisian sempat dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Kota Bengkulu.
"Untuk jumlah pastinya kami tidak mengetahui, namun di rumah sakit ini ada mahasiswa Unib, UMB dan juga Poltekes," kata Axcelino.
Adapun tuntutan mahasiswa yang ditandatangani DPRD yaitu mendukung pelaksanaan yudisial riview UU KPK, menolak pengesahan RUU KUHP, RUU Ketenagakerjaan, RUU Pertanahan.
Berikutnya menolak pengesahan RUU penghapusan kekerasan seksual sebelum dilakukan pengkajian ulang, keempat menuntut pemerintah tuntaskan permasalahan Papua dengan pendekatan humanis, kelima mendesak pemerintah melaksanakan reforma agraria, menolak kenaikan iuran BPJS dan terakhir mengecam tindakan pembakaran hutan dan lahan, serta mendesak pemerintah menuntaskan permasalahan karhutla.
Baca juga: Ribuan mahasiswa di Bengkulu tuntut pembatalan UU KPK
Baca juga: Gelombang mahasiswa mulai bergerak ke DPRD Provinsi Bengkulu
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019