Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau di Kota Bengkulu, Rabu, mengatakan bahwa ketiga mahasiswa tersebut dikembalikan ke orang-tuanya masing-masing setelah menandatangani surat pernyataan.
"Kami telah menyerahkan ketiga mahasiswa tersebut ke orang tua-nya setelah ketiganya menandatangani surat pernyataan menggunakan materai Rp10 ribu," kata Malau.
Ia menjelaskan surat pernyataan tersebut berisikan agar ketiga mahasiswa tersebut tidak mengulangi kembali aksi anarkis saat melakukan unjuk rasa.
Ketiga mahasiswa tersebut yaitu yaitu RA dan AL dari Universitas Dehasen dan AP dari Universitas Islam Negeri Fatmawati Bengkulu.
Kata dia, ketiganya ditangkap saat melakukan unjuk rasa di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu karena melakukan aksi anarkis dan provokator.
Diketahui, pada aksi unjuk rasa yang dilakukan pada (13/9) pihak keamanan menangkap 15 masa aksi dan 12 diantaranya dibebaskan.
Selain itu, para masa aksi juga mengalami luka akibat unjuk rasa yang berakhir ricuh tersebut namun untuk jumlah masa yang terluka belum dapat dipastikan.
Kericuhan terjadi ketika masa aksi unjuk rasa meminta seluruh anggota DPRD Provinsi Bengkulu sebanyak 24 orang menemui masa namun hanya 19 orang anggota yang hadir sedangkan lima anggota DPRD lainnya tidak hadir.
Merasa tidak puas, akhirnya masa aksi berusaha menduduki Gedung DPRD Provinsi Bengkulu sehingga kericuhan tidak terhindarkan.
Akan tetapi aksi tersebut dihadang aparat keamanan dengan barikade dan empat mobil water canon dan terjadi negosiasi alot antara aparat keamanan dan massa aksi.
Tak berselang lama aparat kepolisian melepaskan tembakan gas air mata dan kericuhan tidak terhindarkan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi lepas tiga mahasiswa aksi unjuk rasa yang ditangkap di Bengkulu