Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, melakukan pengembangan kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja di perbatasan daerah ini dengan Provinsi Sumatera Barat.

“Kasus ganja di tempat kejadian perkara (TKP) Kecamatan Lubuk Pinang dalam pengembangan. Kemungkinan masih ada pelaku lain yang masih terkait dengan kasus ini,” kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko AKBP Yayat Ruhiyat dalam keterangannya di Mukomuko, Minggu.

Kepolisian Resor setempat dalam sebulan terakhir berhasil mengungkap sebanyak empat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja dan mengamankan sebanyak tujuh orang tersangka dalam kasus ini.

Dari sebanyak empat kasus penyalahgunaan narkotika tersebut, satu kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja di TKP Kecamatan Lubuk Pinang dengan barang bukti paket besar ganja dengan berat lebih dari setengah kilogram.

Ia menyatakan, kepolisian resor setempat mengungkap kasus ganja tersebut pada tanggal 20 September 2019 sekira pukul 03.00 WIB dini hari di jalan kebun masyarakat Desa Lubuk Pinang, Kecamatan Lubuk Pinang.

Personel satuan narkotika kepolisian resor melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial RM (33) Desa Muara Saksai, Kecamatan Pacung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat.

Namun, ia yakin, tidak hanya satu pelaku ini saja yang terlibat dalam kasus ini tetapi diduga masih ada pelaku lainnya di daerah ini yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan ganja ini.

Ia menjelaskan, kronologis penangkapan pelaku ini saat pelaku ini membawa barang bukti ganja kering dari Kabupaten Pesisir Selatan menggunakan sepeda motor dan barang ganja tersebut dimasukkan dalam jok motor.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku adalah satu paket besar ganja kering, kemudian satu unit HP Android Advan S4 warna hitam dan satu unit Honda Scoopy.

Ia menyatakan, adapun ancaman yang disangkakan terhadap para pelaku dalam kasus penyalahgunaan narkotika ini sesuai dengan Undang-undang narkotika yakni ancaman hukuman penjara minimal selama empat tahun dan maksimal selama 20 tahun.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019