Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Sektor Denpasar Selatan menahan seorang warga negara asing (WNA) asal Belarusia bernama Igor Zubchenok(40) yang terlibat transaksi jual beli narkotika jenis ganja di Denpasar, Bali.
"Dari tersangka, kami mengamankan 17 paket ganja dengan total berat bersih 84,55 gram dalam kemasan kecil," kata Kapolsek Denpasar Selatan Kompol I Made Teja Dwi Permana saat menggelar konferensi pers di Denpasar, Bali, Kamis.
Menurut keterangan Made Teja, bule yang tinggal di Bali sejak 2020 tersebut ditangkap di Jalan Hang Tuah Gang Pacar, Desa Sanur Kaja, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar pada hari Sabtu (18/2) sekitar pukul 23.00 WITA.
Made Teja mengatakan bahwa tersangka Igor Zubchenok melakukan transaksi pembelian barang narkotika jenis ganja tersebut melalui sebuah grup telegram.
"Pengakuan dari tersangka ini barang-barang didapatkan melalui grup aplikasi Telegram dan barang bukti sudah kami sita," kata dia.
Pada awalnya tersangka diundang oleh orang tak dikenal untuk bergabung di dalam sebuah grup. Setelah masuk dalam grup tersebut, ternyata menjadi grup tertutup yang khusus bagi orang-orang yang ingin membeli narkotika.
Berdasarkan keterangan Kapolsek Denpasar Selatan Made Teja, tersangka yang bekerja sebagai programmer tersebut menggunakan media telegram untuk melakukan transaksi pembelian ganja tanpa mengetahui secara pasti pihak yang menjualnya.
"Dari pengakuan tersangka, tidak tahu apakah dia bertransaksi dengan sesama warga asing atau Indonesia. Dia tidak mengenalnya. Dia diundang ke dalam grup dan di dalam grup itu tidak tahu siapa saja," kata Made Teja yang didampingi Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi dan Kasatresnarkoba Polresta Denpasar AKP Mirza Gunawan.
Setiap transaksi, kata dia, pihak penjual atau penyedia barang akan menentukan lokasi atau tempat pengambilan barang pesanan. Sekali tempel dipatok dengan harga Rp6,5 juta dengan uang kripto.
Hingga kini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait peran tersangka Igor dalam grup tersebut apakah hanya sebagai pemakai atau sebagai bandar yang menyediakan barang narkotika jenis ganja.
Igor Zubchenok, pria yang masuk ke Indonesia menggunakan visa wisata tersebut terancam hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun karena melanggar Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi tahan warga Belarusia terlibat transaksi ganja di Denpasar