Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi dalam penyidikan kasus suap terkait dengan penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI tahun anggaran 2018.

Tiga saksi itu dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi (IMR).

"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi untuk tersangka IMR terkait dengan tindak pidana korupsi suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI tahun anggaran 2018," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Tiga saksi, yakni mantan Kabiro Keuangan Kemenpora Bambang Tri Djoko, mantan PNS pada Kemenpora Supriono, dan staf Biro Keuangan Kemenpora Sibli Nurjama.

Diketahui, KPK pada hari Rabu (18/9) mengumumkan Imam dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum (MIU), sebagai tersangka.

Imam diduga menerima uang dengan total Rp26,5 miliar.

Uang tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora pada tahun anggaran 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.

Uang tersebut diduga untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.

Adapun perinciannya, dalam rentang 2014 sampai dengan 2018, Menpora melalui Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar.

Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016—2018, Imam diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar.

KPK pun telah menahan keduanya selama 20 hari pertama. Tersangka Imam ditahan sejak 27 September 2019 di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur Jakarta, sedangkan Ulum ditahan sejak 11 September 2019 di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK Jakarta.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019