Mahasiswa yang tergabung dalam Pemuda Rafflesia menganggap anggota dewan Provinsi Bengkulu tidak responsif terhadap tuntutan mereka beberapa waktu lalu terkait tuntutan pembatalan UU KPK dan RUU KUHP.

"Anggota dewan tidak responsif terhadap tuntutan kita," kata salah satu perwakilan Pemuda Rafflesia Muhammad Emir Mifta di Kantor DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa. 

Ia menjelaskan bahwa anggota DPRD Provinsi Bengkulu kurang merespon tuntutan mereka mengenai RKUHP dan lainnya. 

Pihaknya menyampaikan tuntutan tersebut pada 24 September namun Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu baru mengirimkan tuntutan tersebut melalui fax pada 30 September. 

Emir menambahkan bahwa kegiatan hearing ini dilakukan untuk menindaklanjuti tuntutan Pemuda Rafflesia yang mewakili aspirasi masyarakat Bengkulu serta akan tetap mengawal tuntutan hingga sampai ke DPR RI. 

"Kami lebih mengedepankan kajian-kajian yang bersifat substansif kedepan untuk lebih menjaring aspirasi masyarakat terutama di Provinsi Bengkulu karena kita harus bersama-sama mensejahterakan masyarakat Bengkulu," ujarnya. 

Wakil Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Suharto menyebutkan bahwa mahasiswa dan masyarakat jangan sampai memiliki prasangka negatif. 

"Dengan adanya kritis dari mahasiswa kita akan lebih senang, dari tidak tahu menjadi tahu, dan dari yang lupa menjadi ingat akhirnya kinerja Provinsi Bengkulu sebagai lembaga yang terhormat menjadi lebih baik,"katanya. 

Sebelumnya mahasiswa yang tergabung dalam gerakan Pemuda Rafflesia mendatangi kantor DPRD Provinsi Bengkulu untuk mengetahui tindaklajut tuntutan mereka saat melakukan aksi beberapa waktu lalu.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019