Bengkulu (ANTARA Bengkulu) - Kepala Kepolisian Daerah Bengkulu Brigjen Pol Benny Mokalu mengatakan tetap memproses kasus perusakan bangunan Sekolah Pertanian Pembangunan Negeri di Kabupaten Kepahiang.

"Proses penyidikan masih tetap berjalan, karena sampai saat ini pihak pelapor, yakni kepala sekolah itu belum mencabut laporannya," katanya di Bengkulu, Jumat.

Ia mengatakan hal itu seusai mengikuti pertemuan dengan Plt Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah dan Bupati Kabupaten Kepahiang Bando Amin yang difasilitasi Ketua Panitia Akuntabilitas Publik Dewan Perwakilan Daerah RI Farouk Muhammad.

Pertemuan tersebut juga dihadiri sejumlah anggota DPD dari daerah pemilihan Provinsi Bengkulu yakni Eni Khairani dan Sultan Najamudin.

Lahan dan bangunan Sekolah Pertanian Pembangunan Negeri (SPPN) Kelobak di Kabupaten Kepahiang merupakan aset Pemprov Bengkulu.

Bupati Kepahiang Bando Amin yang diduga terlibat dalam perusakan bangunan sekolah tersebut dengan alasan sudah dihibahkan kepada Pemkab Kepahiang.

"Lahan dan bangunan yang sudah dihibahkan berarti tidak ada masalah lagi, karena kami membutuhkan lahan itu untuk membangun masjid," katanya.

Sementara itu anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Salehan yang ikut dalam pertemuan itu mengatakan sebenarnya tidak ada masalah dalam proses hibah lahan itu.

"Sebenarnya tidak ada persoalan lagi karena proses hibah sudah disetujui DPRD Provinsi Bengkulu," katanya.

Keputusan DPRD Provinsi Bengkulu Nomor 47/KPTS/DPRD-I/2012 tentang persetujuan penyerahan aset Pemprov Bengkulu kepada Pemkab Kepahiang untuk pembangunan masjid seluas 2 hektare.

Namun, dalam surat tersebut, kata dia, proses hibah tersebut akan sah dengan catatan setelah adanya bukti tertulis dari Pemkab Kepahiang tentang kesanggupan mengganti segala kerugian yang timbul akibat penggusuran, berupa bangunan asrama siswa dan siswi SPPN Kelobak.

"Pemprov Bengkulu akan melakukan pemecahan sertifikat induk tanah SPBN Klobak untuk pembangunan Masjid Al Amin setelah kesepakatan dipenuhi," kata Salehan.

Selain itu terhadap proses permasalahan tukar guling tanah pembangunan kantor bupati dan bangunan DPRD Kepahiang, disetujui untuk dilakukan tukar guling dengan lokasi tanah di Desa Air Sempiang seluas 50 hektare.

Kenyataannya, kata dia, hingga kini Pemkab Kepahiang belum merealisasikan lahan pengganti tersebut.

Terkait proses hukum, Salehan mengatakan jika ditemukan pelanggaran maka kepolisian harus mengusut tuntas kasus tersebut, dan sebaliknya jika tidak ditemukan maka segera dihentikan.

Anggota DPD RI Farouk Muhammad mengatakan pihaknya ingin menengahi masalah sengketa lahan SPP Kelobak antara Pemprov Bengkulu dengan Pemkab Kepahiang.

"Masalah sengketa sudah selesai, Bupati Kepahiang sudah siap mengganti lahan hibah 50 hektare," katanya.

Dengan demikian, kata dia, proses hukum terkait perusakan gedung atau bangunan SPPN Kelobak sebaiknya juga dihentikan.

"Dalam rapat tadi juga ada Kapolda. Saya rasa, hasil kesepatan ini akan menjadi bahan untuk menghentikan proses hukum. Karena perusakan itu tujuannya untuk membangun lagi," katanya. (ANT)

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012