Inspektorat Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu saat ini tengah menyiapkan sanksi kepada dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat yang ditangkap polisi dalam kasus duagaan penyalahgunaan narkoba di wilayah itu.

Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Rejang Lebong Zulkarnain Harahap, saat dihubungi di Rejang Lebong, Minggu, mengatakan, sanksi yang akan dijatuhkan kepada kedua ASN tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.53/2010, tentang Displin PNS.

"Untuk menjatuhkan sanksi ini kita masih menunggu konfirmasi dari atasan yang bersangkutan dan juga akan mengonfirmasi langsung kepada penyidik Polres Rejang Lebong. Jika sudah didapat maka akan segera dijatuhkan sanksi," jelas dia.

Adapun sanksi awal yang akan diberikan kepada kedua oknum ASN tersebut, kata dia, adalah sanksi pemotongan gaji dan bahkan sanksi terberat pemberhentian jika nantinya keduanya di hukum lebih dari dua tahun penjara.

"Karena ini bukan kejahatan sesuai dengan jabatannya atau korupsi, jadi kita tidak bisa langsung menjatuhkan sanksi, walaupun perbuatan keduanya sudah jelas-jelas mencoreng nama baik ASN," tambah dia.

Adanya oknum ASN yang ditangkap petugas kepolisian di daerah itu dalam kasus penyalahgunaan narkoba sangat disesalkan, dan berharap tidak ada lagi ASN yang terlibat atau menggunakannya.

Sebelumnya, dua oknum ASN yang bertugas di Dinkes Rejang Lebong, yakni THW (35), warga Kelurahan Adirejo, Kecamatan Curup dan AW (30), warga Kelurahan Talang Rimbo Lama, Kecamatan Curup Tengah, pada Sabtu (28/9) sekitar pukul 24.00 WIB lalu ditangkap petugas Satnarkoba Polres Rejang Lebong atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Keduanya diamankan bersama dengan tiga tersangka lainnya, yaitu AH (56), warga Kelurahan Timbul Rejo Kecamatan Curup, kemudian AL (35) dan LD (30) keduanya warga Desa Talang Blitar Kecamatan Sidang Dataran.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019