Direktur Perludem Titi Anggraini mengingatkan Komisi Pemilihan Umum semestinya lebih berhati-hati dalam merespons pemecatan sejumlah calon terpilih anggota DPR RI dari Partai Gerindra setelah dikabulkannya gugatan Mulan Jameela dan kawan-kawan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Sistem pemilu kita, suka tidak suka adalah proporsional terbuka dengan penentuan kalau terpilih menggunakan suara terbanyak," kata Titi Anggraini saat diskusi "Penegakan Hukum Pidana Pemilu, Dinamika, dan Masalahnya" di Jakarta, Senin.
Semestinya, kata dia, KPU menempatkan sesuai dengan kesepakatan sistem pemilu bahwa calon terpilih berdasarkan suara terbanyak sehingga tidak terlalu mudah mengganti calon hanya karena sengketa di internal partai.
Kalau kemudian seseorang bisa begitu saja dipecat atas selera para elite, menurut Titi Anggraini, bisa dibayangkan bagaimana kualitas dan derajat suara rakyat.
"Padahal, kalau bicara konstitusi 'kan pendekatannya adalah: satu, kedaulatan rakyat; kedua, supremasi hukum," tegasnya.
Menurut dia, KPU harus betul-betul berhati-hati dan tidak serta-merta mengganti calon. Penggantian terhadap calon harus diperiksa apakah sudah sesuai dengan mekanisme UU.
Ia mengingatkan bahwa partai merupakan institusi demokrasi sehingga harus dijalankan dengan mekanisme demokratis.
"Apa, iya, orang sudah ikut Lemhannas, sudah ikut pembekalan, tidak tahu kesalahannya apa? Bisa dipecat begitu saja?" katanya.
Jangan sampai karena perbedaan atau tidak sejalan dengan elite, lanjut dia, membuat kader dipecat secara semena-mena. Hal ini sama saja mencabut hak seseorang secara sepihak.
"KPU dan Bawaslu mestinya tidak hanya melihat ini sebagai putusan internal partai, tetapi bagaimana menjaga daulat rakyat secara konsisten," kata Titi.
Dalam Pemilu Anggota DPR RI 2019, Mulan Jameela bertarung di Dapil Jabar XI (Kabupaten Garut, Tasikmalaya, dan Kota Tasikmalaya). Dia menempati urutan kelima.
Dari hasil perhitungan suara, Mulan sebenarnya tidak lolos ke Senayan karena suara saat pemilu kalah dari Fahrul Rozi di urutan keempat dan Ervin Luthfi di urutan ketiga.
Mulan Jameela dan sejumlah kader Gerindra pun melakukan gugatan ke pengadilan, lalu meminta Partai Gerindra menetapkan dirinya sebagai anggota DPR RI, kemudian dikabulkan.
Mulan menggantikan dua caleg Gerindra yang sebelumnya dinyatakan lolos satu dapil dengannya, yakni Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi. Keduanya dipecat oleh Partai Gerindra.
Selain Mulan, keputusan KPU itu juga menukar tiga caleg Gerindra dari tiga dapil berbeda yang lolos ke Senayan, di antaranya Sugiono yang menggantikan Sigit Ibnugroho Sarasprono sebagai calon terpilih dari Dapil Jawa Tengah I.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019
"Sistem pemilu kita, suka tidak suka adalah proporsional terbuka dengan penentuan kalau terpilih menggunakan suara terbanyak," kata Titi Anggraini saat diskusi "Penegakan Hukum Pidana Pemilu, Dinamika, dan Masalahnya" di Jakarta, Senin.
Semestinya, kata dia, KPU menempatkan sesuai dengan kesepakatan sistem pemilu bahwa calon terpilih berdasarkan suara terbanyak sehingga tidak terlalu mudah mengganti calon hanya karena sengketa di internal partai.
Kalau kemudian seseorang bisa begitu saja dipecat atas selera para elite, menurut Titi Anggraini, bisa dibayangkan bagaimana kualitas dan derajat suara rakyat.
"Padahal, kalau bicara konstitusi 'kan pendekatannya adalah: satu, kedaulatan rakyat; kedua, supremasi hukum," tegasnya.
Menurut dia, KPU harus betul-betul berhati-hati dan tidak serta-merta mengganti calon. Penggantian terhadap calon harus diperiksa apakah sudah sesuai dengan mekanisme UU.
Ia mengingatkan bahwa partai merupakan institusi demokrasi sehingga harus dijalankan dengan mekanisme demokratis.
"Apa, iya, orang sudah ikut Lemhannas, sudah ikut pembekalan, tidak tahu kesalahannya apa? Bisa dipecat begitu saja?" katanya.
Jangan sampai karena perbedaan atau tidak sejalan dengan elite, lanjut dia, membuat kader dipecat secara semena-mena. Hal ini sama saja mencabut hak seseorang secara sepihak.
"KPU dan Bawaslu mestinya tidak hanya melihat ini sebagai putusan internal partai, tetapi bagaimana menjaga daulat rakyat secara konsisten," kata Titi.
Dalam Pemilu Anggota DPR RI 2019, Mulan Jameela bertarung di Dapil Jabar XI (Kabupaten Garut, Tasikmalaya, dan Kota Tasikmalaya). Dia menempati urutan kelima.
Dari hasil perhitungan suara, Mulan sebenarnya tidak lolos ke Senayan karena suara saat pemilu kalah dari Fahrul Rozi di urutan keempat dan Ervin Luthfi di urutan ketiga.
Mulan Jameela dan sejumlah kader Gerindra pun melakukan gugatan ke pengadilan, lalu meminta Partai Gerindra menetapkan dirinya sebagai anggota DPR RI, kemudian dikabulkan.
Mulan menggantikan dua caleg Gerindra yang sebelumnya dinyatakan lolos satu dapil dengannya, yakni Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi. Keduanya dipecat oleh Partai Gerindra.
Selain Mulan, keputusan KPU itu juga menukar tiga caleg Gerindra dari tiga dapil berbeda yang lolos ke Senayan, di antaranya Sugiono yang menggantikan Sigit Ibnugroho Sarasprono sebagai calon terpilih dari Dapil Jawa Tengah I.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019