Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat hingga September 2019 ada sekitar Rp100,3 miliar uang nasabah dari 8 bank di Bengkulu. Uang itu disimpan dalam 46,579 rekening bank.
Sekretaris LPS Muhammad Yusron di Bengkulu mengatakan, dari jumlah simpanan itu hanya sekitar Rp98,71 miliar atau sekitar 98 persen yang layak dibayar. Sedangkan sisanya tidak layak bayar.
"Penyebab simpanan tidak layak bayar itu diantaranya tidak ada aliran dana masuk, bunga melebihi tingkat bunga LPS dan penyebab lainnya karena bank tidak sehat," kata Yusron saat menggelar media gathering bersama puluhan jurnalis Bengkulu, Rabu.
Yusron menjelaskan, beberapa waktu lalu LPS telah menyelesaikan persoalan penjaminan dana milik nasabah bank BPRS Syafir Bengkulu yang sebelumnya dinyatakan bangkrut.
"Meski sudah dijamin LPS namun ada juga yang tidak bisa dikembalikan karena tersangkut kredit macet, seperti pada BPRS Safir, ada sekitar 12 persen nasabah dengan nilai sekitar Rp1,5 miliar, tidak diakomodir," katanya.
Dalam ketentuan UU nomor 7 tahun 2009 tentang LPS dijelaskan bahwa LPS diberi tanggungjawab oleh pemerintah untuk melindungi dana milik nasabah yang disimpan di bank. Sehingga ketika bank mengalami kegagalan, LPS berkewajiban mengembalikan dana masyarakat yang disimpan di bank tersebut.
"Semua bank yang beroperasi di Indonesia adalah peserta penjaminan LPS. Total bank ada 1,828 terbagi menjadi bank umum dan bank pengkreditan rakyat atau BPR," papsr Yusron.
Sedangkan mekanisme pengembalian dana nasabah yang ada pada bank bermasalah, dijelaskan Yusron, tetap sesuai aturan yang berlaku yakni paling lambat bisa diselesaikan dalam jangka waktu 90 hari kerja.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019
Sekretaris LPS Muhammad Yusron di Bengkulu mengatakan, dari jumlah simpanan itu hanya sekitar Rp98,71 miliar atau sekitar 98 persen yang layak dibayar. Sedangkan sisanya tidak layak bayar.
"Penyebab simpanan tidak layak bayar itu diantaranya tidak ada aliran dana masuk, bunga melebihi tingkat bunga LPS dan penyebab lainnya karena bank tidak sehat," kata Yusron saat menggelar media gathering bersama puluhan jurnalis Bengkulu, Rabu.
Yusron menjelaskan, beberapa waktu lalu LPS telah menyelesaikan persoalan penjaminan dana milik nasabah bank BPRS Syafir Bengkulu yang sebelumnya dinyatakan bangkrut.
"Meski sudah dijamin LPS namun ada juga yang tidak bisa dikembalikan karena tersangkut kredit macet, seperti pada BPRS Safir, ada sekitar 12 persen nasabah dengan nilai sekitar Rp1,5 miliar, tidak diakomodir," katanya.
Dalam ketentuan UU nomor 7 tahun 2009 tentang LPS dijelaskan bahwa LPS diberi tanggungjawab oleh pemerintah untuk melindungi dana milik nasabah yang disimpan di bank. Sehingga ketika bank mengalami kegagalan, LPS berkewajiban mengembalikan dana masyarakat yang disimpan di bank tersebut.
"Semua bank yang beroperasi di Indonesia adalah peserta penjaminan LPS. Total bank ada 1,828 terbagi menjadi bank umum dan bank pengkreditan rakyat atau BPR," papsr Yusron.
Sedangkan mekanisme pengembalian dana nasabah yang ada pada bank bermasalah, dijelaskan Yusron, tetap sesuai aturan yang berlaku yakni paling lambat bisa diselesaikan dalam jangka waktu 90 hari kerja.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019