"Sudah kita terima laporannya, masih kita proses dan lakukan penyelidikan serta pengambilan keterangan sejumlah pihak," kata Waka Polres Bengkulu Utara Kompol Kadek Suwantoro saat dikonfirmasi di Bengkulu, Selasa.
Ia menyebutkan, pihaknya terus melakukan penyelidikan guna memastikan apakah hilangnya uang korban tersebut merupakan kejahatan cyber atau kejahatan biasa.
Untuk kejahatan biasa kemungkinan dilakukan oleh orang terdekat yang mengetahui pin atm korban dan saat MK tidur memindahkan sejumlah uang dengan cara mengirim melalui M-banking milik korban.
Berdasarkan laporan yang diterima Polres Bengkulu Utara, kejadian tersebut diketahui saat korban pada Sabtu (25/5) mengecek uang miliknya sebanyak Rp207 juta melalui akun M-banking Livin Mandiri.
Saat dicek, uang miliknya hanya tersisa Rp174 ribu dan saat dilakukan cek mutasi diketahui empat riwayat bukti transaksi dengan nomor rekening yang berbeda-beda dan tidak dikenal.
Untuk jumlah transaksi yang dikirim tersebut berbeda-beda seperti ke bank Mandiri dengan penerima NFS sebesar Rp60 juta, ke bank BCA dengan penerima MN sebanyak dua kali dengan nominal masing-masing Rp10 juta dan ke bank Mandiri dengan nama NS yaitu Rp500 ribu.
Sedangkan sisa uang yang lainnya tidak diketahui dan tidak ada laporan transaksi keuangan yang masuk ke email korban.
Mengetahui hal tersebut, korban menghubungi salah seorang pegawai bank Mandiri dan menghubungi call center 14000 untuk memblokir akun Livin Mandiri miliknya.