Manado (ANTARA Bengkulu) - Kementerian Pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud) RI mensosialisasikan pencatatan warisan budaya tak benda bagi instansi dan pelaku budaya di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) guna mempertahankan nilai dan makna serta keberadaannya di Indonesia.

"Tujuan sosialisasi ini untuk mendokumentasikan seluruh unsur budaya di Indonesia guna mempertahankan nilai dan makna dari unsur budaya tersebut demi menjaga keberadaannya bagi generasi penerus bangsa," kata Kasubdit Perlindungan Kekayaan Budaya Direktorat Internalisasi Nilai dan Diplomasi Budaya Kemendikbud RI, Lien Dwiari Ratnawati, M.Hum di Manado, Senin.

Ratnawati mengatakan, manfaat dengan tercatatnya warisan budaya tersebut, yakni mencegah adanya klaim dari negara lain, seperti yang sudah terjadi dengan negara tetangga Malaysia.

"Kalau kita sudah mencatat apa saja warisan budaya tak benda yang dimiliki masing-masing daerah, ini tidak akan bisa lagi, kalau sudah ada nomor pencatatannya di Kemendikbud," kata Ratnawati.

Hal-hal yang perlu dicatat dalam warisan budaya tak benda, kata Ratnawati, adalah nilai-nilai budaya masyarakat yang mengungkapkan gagasan dan perilaku masyarakat meliputi sejarah, asal usul budaya, komunitas pendukung, deskripsi terkait unsur budaya yang mengungkap pentingnya nilai budaya dalam unsur budaya tersebut, soal perlindungan, pengembangan dan pemanfaatannya, serta upaya menjaga kelestariannya.

Pakar Budaya Fakultas Sastra Universitas Sam Ratulangi, Dr Djeinnie Imbang, MU mengtakan, Indonesia dikenal kaya dengan keragaman budaya sehingga menjadi obyek perhatian para peneliti dan pemerhati budaya di dunia.

"Ada tujuh unsur kebudayaan universal yakni sistem religi (sistem kepercayaan), organisasi kemasyarakatan, sistem pengetahuan, mata pencaharian hidup dan sistem-sistem ekonomi, teknologi dan peralatan, bahasa serta kesenian," kata Dr Djeinnie.

Kategori warisan tak benda menurut organisasi PBB UNESCO, kata Djeinnie, ada 14 jenis meliputi bahasa, naskah kuno, senjata tradisional, pakaian adat, kerajinan tradisional, kain tradisional, teknologi tradisional, arsitektur tradisional, kearifan lokal, permainan tradisional, kuliner tradisional, tradisi lisan, upacara /ritual-ritual dan seni tradisi.  
Antropolog Universitas Indonesia, Dr Yophie Septiady, ST mengatakan, ada tiga masalah yang terjadi di Indonesia sehingga pencatatan warisan budaya ini belum optimal, yakni masyarakat menganggap hal ini sudah biasa, tradisi yang ada dianggap bukan tradisi yang bersumber agama, tetapi tradisi nenek moyang yang masih animisme sehingga kalau dicatat mungkin dianggap kafir, tahayul dan lainnya, dan ketiga anak sekarang tidak lagi sering perhatikan budaya.

Dengan sosialisasi ini, maka diharapkan seluruh warisan budaya takbenda di seluruh daerah di Indonesia dapat tercatat secara resmi.

Pencatatan warisan budaya terdiri nomor kode tahun pencatatan, diantaranya, nama karya budaya, nama orang yang melaporkan serta tempat dan tanggal pelaporan, persetujuan pencatatan karya budaya dari komunitas atau organisasi, asosiasi, badan, kelompok sosial dan perseorangan, sejarah singkat karya budaya, guru bahasa/maestro karya budaya, lokasi karya budaya, deskripsi singkat karya budaya, kondisi saat ini, bagaimana pelestarian dan lainnya. (ANTARA)

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012