Bengkulu, (ANTARA Bengkulu) - Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Sis Rahman meminta Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mempercepat pelantikan Plt Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah menjadi gubernur defenitif, karena Mahkamah Agung menolak Pengajuan Kembali kasus gubernur nonaktif Agusrin Najamudin.

"Mahkamah Agung sudah memutuskan menolak Peninjauan Kembali (PK) Agusrin M Najamuddin sehingga kami meminta agar Menteri Dalam Negeri mempercepat pelantikan gubernur defenitif," katanya saat dihubungi dari Bengkulu.

Sis Rahman mengatakan seluruh Anggota Komisi I tengah berada di Jakarta untuk berkonsultasi dengan Ketua Komisi Yudisial tentang kasus gugatan Gubernur nonaktif Bengkulu Agusrin Najamudin di PTUN Jakarta.

Keputusan MA tentang penolakan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus korupsi yang melibatkan Gubernur Bengkulu non-aktif menurut Sis menjadi kartu pas untuk mendefenitifkan gubernur Bengkulu.

"Kami juga baru mengetahui keputusan MA itu melalui berbagai media massa di Jakarta, dan ini menjadi angin segar bagi masa depan kepemimpinan di Bengkulu," tambahnya.

Menurutnya, keputusan MA tersebut sudah ditunggu-tunggu oleh masyarakat Bengkulu yang sudah sejak lama mengharapkan gubernur defenitif.

Menurutnya, jika salinan keputusan MA tersebut sudah diterima oleh DPRD Provinsi Bengkulu maka ia dan Anggota Komisi I lainnya mengharapkan pelantikan gubernur defenitif segera dilakukan Mendagri.

"Jangan ditunda-tunda lagi agar roda pemerintahan berjalan optimal," ujarnya.

Sembari menunggu kepastian putusan tersebut, jadwal mengunjungi Komisi Yudisial dan menghadiri sidang di PTUN Jakarta tetap dilakukan oleh Komisi I DPRD.

Meskipun keputusan PTUN itu nantinya tidak akan mempengaruhi pelantikan gubernur definitif setelah adanya putusan MA tersebut.

"Proses ini harus dikawal secara penuh agar tidak ada lagi penundaan yang membuat masyarakat Bengkulu merasa dipermainkan," katanya.

Seperti diketahui Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Gubernur Bengkulu non aktif Agusrin Maryono Najamuddin dalam perkara korupsi tahun 2006 sebesar Rp20,16 mililar.

"Ya baru diputus (pukul 14.00 WIB)," kata Ketua Majelis PK Djoko Sarwoko, saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa.

Agusrin mengajukan PK atas kasus korupsi pada penyaluran dan penggunaan dana bagi hasil Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Provinsi Bengkulu.

Menurut Djoko, ditolaknya permohonan PK Agusrin ini karena tidak ada "novum" (bukti baru).

"Dia kan mengajukan 4 jenis novum, yakni P1 sampai P4 ternyata bukan bukti baru," kata Djoko.

Juru bicara MA ini juga mengungkapkan putusan ini ambil secara bulat oleh majelis PK yang terdiri dari Djoko Sarwoko sebagai ketua majelis didampingi Komariah Emong Sapardjaja, H.Suhadi, H Syamsul Rakan Chaniago, dan Leopold Luhut Hutagalung.

Dengan ditolaknya PK tersebut, maka Agusrin tetap dihukum penjara selama empat tahun sesuai putusan kasasi karena dinyatakan terbukti korupsi dengan kerugian uang negara Rp20,16 mililar. (RNI)

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012