Bengkulu (ANTARA Bengkulu) - Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Bengkulu Eko Agusrianto mengatakan situasi di daerah itu kondusif pascaputusan Mahkamah Agung yang menolak peninjauan kembali (PK) Gubernur Bengkulu nonaktif Agurin Najamudin pada Selasa (27/11).

"Situasi kondusif karena kenyataannya tidak ada istilah `orang Agusrin` atau `orang Junaidi` seperti yang selama ini disebut-sebut dalam pemberitaan," kata Eko saat jumpa pers di ruang kerjanya, Kamis.

Ia mengatakan masyarakat Bengkulu menyambut baik putusan MA terhadap PK Agusrin tersebut, sehingga status kepala daerah defenitif Bengkulu semakin jelas.

Masyarakat Bengkulu, kata dia sudah dewasa dalam politik maupun hukum, sehingga tidak terpengaruh dengan situasi yang kurang menguntungkan daerah ini.

"Pelaksana Tugas Gubernur yang saat ini berada di Jakarta, juga berterimakasih kepada seluruh warga yang menjaga situasi tetap kondusif," tambahnya.

Ia mengatakan dengan putusan MA yang menolak PK Gubernur Bengkulu non-aktif tersebut maka proses penetapan gubernur definitif terus bergulir.

Namun, sementara proses tersebut berlangsung, ia meminta semua pihak menjaga kondisi yang saat ini kondusif.

"Kami juga mengharapkan semua pihak bersabar dan tidak melakukan yang dapat memicu pertentangan," ujarnya.

Menurutnya, meski Agusrin sudah divonis hukuman penjara empat tahun akibat perbuatan korupsi, namun tetap perlu dihargai jasa-jasanya membangun Bengkulu.

Sebelumnya, sejumlah aktivis antikorupsi yang terdiri dari Anggota Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Bengkulu, Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Bengkulu melakukan penurunan foto-foto Agusrin dari beberapa ruangan di Kantor Gubernur Bengkulu.

"Mahkamah Agung sudah menolak Peninjauan Kembali (PK) kasus Agusrin, artinya kita sudah bebas menyebutnya sebagai koruptor," kata Ketua KAMMI Bengkulu Romidi Karnawan.

Dengan demikian kata dia, segala sesuatu yang menyangkut Agusrin sudah selayaknya dihilangkan dari pemerintahan Provinsi Bengkulu, termasuk atribut nama dan foto.

Aksi tersebut menurutnya sebagai lambang telah runtuhnya rezim koruptor di Provinsi Bengkulu.

Seperti diketahui, MA menolak PK yang diajukan Gubernur Bengkulu nonaktif Agusrin Najamudin pada Selasa (27/11).

Keputusan MA tersebut membuat status hukum Agusrin sebagai terpidana kasus korupsi dana bagi hasil Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Provinsi Bengkulu yang merugikan negara hingga Rp20 miliar.

Dengan ditolaknya PK tersebut, maka Agusrin tetap dihukum penjara selama empat tahun sesuai putusan kasasi karena dinyatakan terbukti korupsi. (ANTARA)

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012