Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan calon perseorangan yang akan maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) setempat membutuhkan syarat minimal sebanyak 20.334 dukungan masyarakat.

Koordinator Divisi Tekhnis KPU Rejang Lebong, Fahamsyah di Rejang Lebong, Sabtu, mengatakan syarat dukungan minimal bagi calon perseorangan atau independen tersebut diambil 10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019 lalu yang berjumlah sebanyak 203.336 pemilih.

"Jumlah dukungan masyarakat untuk calon perseorangan atau independen ini sekitar 20.334 untuk dukungan minimal atau 10 persen dari jumlah DPT terakhir. Bentuk dukungannya berupa foto copy KTP dan ada juga formulir dukungan yang didalamnya memuat satu tambahan jenis pekerjaan warga yang memberikan dukungan," ujar dia.

Penentuan jumlah dukungan masyarakat bagi calon perseorangan ini tambah dia, diatur dalam surat edaran dari KPU RI No.2096/FL.02.4-SD/01/KPU/X/2019, tertanggal 22 Oktober 2019, tentang pedoman jumlah pemilih dalam DPT dan sebarannya yang menjadi syarat penentuan batas minimum persyaratan dukungan calon perseorangan dan penambahan informasi pada formulir B.1 KWK perseorangan pada Pilkada serentak 2020.

Dukungan calon perseorangan yang akan maju dalam Pilkada setempat kata dia, sesuai dengan tahapan Pilkada serentak 2020, terhitung 11 Desember 2019 sudah mereka terima dalam bentuk formulir B.1 KWK yang dilampiri dengan foto copy KTP masing-masing warga yang menyatakan dukungannya.

Dukungan dari masyarakat itu nantinya akan mereka verifikasi, baik verifikasi secara administrasi saja maupun verifikasi secara faktual di lapangan untuk mengetahui apakah dukungannya memenuhi syarat atau tidak seperti ada tidaknya dukungan dari TNI/Polri atau warga yang berstatus PNS.

Jika syarat dukungan untuk calon perseorangan ini dinyatakan sudah lengkap dan telah di verifikasi mereka ini dinyatakan bisa mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada ke KPU Rejang Lebong bersama dengan pendaftar yang diusung partai politik pada Maret 2020 nanti.

Sementara itu, untuk tahapan Pilkada serentak 2020 yang akan dilaksanakan tahap awal 2019 ini kata dia, akan dimulai 1 November berupa sosialisasi kepada masyarakat. Kemudian pelaksanaan penyuluhan bimbingan teknis kepada KPU provinsi, kabupaten/kota, PPK, PPS dan KPPS.

Tahapan selanjutnya ialah pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan, launching pilkada, serta pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan pada 11 Desember 2019.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019