Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu bekerja sama dengan Kepolisian Resort (Polres) Kota Bengkulu, Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Tinggi mengamankan tujuh unit kendaraan roda dua dan menindak 100 pelanggar lalu lintas dalam operasi zebra 2019. 

"Ini hari ketujuh sejak 23 Oktober dan operasi berlanjut hingga 5 November 2019," kata Dirlantas Polda Bengkulu Kombes Pol Dedi Rahman di Simpang Lima Kota Bengkulu, Selasa. 

Ia menambahkan kendaraan diamankan karena tidak memiliki surat-surat lengkap seperti surat izin mengemudi (SIM) dan Surat Nomor Tanda Kendaraan (STNK). 

Kasat lantas Polres Bengkulu AKP Agis Aryadinawan S. Ik mengatakan bahwa anggota kepolisian dari Polres Bengkulu telah melakukan penindakan sekitar 50 lebih kendaraan yang ditilang. 

"Pelanggar mayoritas kendaraan roda dua dan roda empat dan rata-rata pelanggaran tidak membawa sim dan stnk dan pelanggar langsung sidang ditempat karena ada dari pengadilan negeri dan kejaksaan tinggi," ujar AKP Agis Aryadinawan. 

Di sisi lain jaksa tilang, Rini Yuliani menyebutkan jika ada sekitar 100 lebih pelanggar yang telah melakukan sidang di tempat. 

"Ada sebagian yang belum bayar denda jadi diambil di kantor Kejaksaan Bengkulu," katanya menerangkan. 

Ia menambahkan, denda pelanggaran antara lain tidak membawa SIM dan STNK kisaran Rp75 ribu hingga Rp100 ribu.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019