Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu pada tahun ini tidak mengusulkan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk wilayah itu.
Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong, RA Denni kepada sejumlah wartawan di Rejang Lebong, Rabu, mengatakan daerah itu memang tidak mengusulkan penerimaan CPNS ke pemerintah pusat lantaran belum siap, baik waktu maupun anggaran pelaksanaannya.
"Tahun ini kita tidak mengusulkan penerimaan CPNS, kita baru mengajukan tahun 2020 nanti. Saat ini BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) sedang menyusun surat untuk pengajuan penerimaan CPNS tahun 2020," ujarnya.
Pengajuan permintaan pelaksanaan seleksi CPNS tahun depan tambah dia, akan diusulkan sesuai dengan kebutuhan, dimana pihaknya sedang melakukan pendataan jumlah pegawai yang dibutuhkan baik di bidang kesehatan, pendidikan maupun teknis.
Sejauh ini berdasarkan laporan sementara jumlah kebutuhan CPNS di daerah itu mencapai 500-an orang, mengingat banyaknya jumlah PNS atau ASN yang memasuki masa pensiun, ditambah yang meninggal atau pindah tugas.
Sementara itu, pelaksana tugas BKPSDM Rejang Lebong, M Andhy Afriyanto di tempat terpisah mengatakan, pihaknya masih melakukan pendataan jumlah pegawai untuk diajukan ke BKN guna persiapan seleksi penerimaan CPNS 2020.
Selain masih melakukan pendataan pihaknya juga memastikan CPNS yang lulus pada seleksi yang dilaksanakan 2018 lalu dan kini masih dalam proses prajabatan tidak boleh mengajukan pindah minimal 10 tahun, hal ini sesuai dengan surat perjanjian yang telah mereka buat saat melamar CPNS di Rejang Lebong beberapa waktu lalu.
"Kami kembali mengingatkan para CPNS yang sekarang masih mengikuti Pelatihan Dasar di SPN Bukit Kaba tidak bisa mengajukan pindah selama 10 tahun ke depan. Untuk yang kali ini berbeda dari tahun sebelumnya minimal 5 tahun, ini sesuai surat pernyataan yang mereka buat saat pendaftaran," urainya.
Larangan mengajukan pindah bagi ASN yang lulus 2018 lalu tersebut tambah dia, bukan hanya pindah ke luar daerah tetapi juga pindah dinas atau pindah instansi meskipun masih di dalam satu kabupaten. Tindakan ini mereka lakukan guna mengantisipasi kebutuhan pegawai di dinas atau instansinya.*
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019
Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong, RA Denni kepada sejumlah wartawan di Rejang Lebong, Rabu, mengatakan daerah itu memang tidak mengusulkan penerimaan CPNS ke pemerintah pusat lantaran belum siap, baik waktu maupun anggaran pelaksanaannya.
"Tahun ini kita tidak mengusulkan penerimaan CPNS, kita baru mengajukan tahun 2020 nanti. Saat ini BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) sedang menyusun surat untuk pengajuan penerimaan CPNS tahun 2020," ujarnya.
Pengajuan permintaan pelaksanaan seleksi CPNS tahun depan tambah dia, akan diusulkan sesuai dengan kebutuhan, dimana pihaknya sedang melakukan pendataan jumlah pegawai yang dibutuhkan baik di bidang kesehatan, pendidikan maupun teknis.
Sejauh ini berdasarkan laporan sementara jumlah kebutuhan CPNS di daerah itu mencapai 500-an orang, mengingat banyaknya jumlah PNS atau ASN yang memasuki masa pensiun, ditambah yang meninggal atau pindah tugas.
Sementara itu, pelaksana tugas BKPSDM Rejang Lebong, M Andhy Afriyanto di tempat terpisah mengatakan, pihaknya masih melakukan pendataan jumlah pegawai untuk diajukan ke BKN guna persiapan seleksi penerimaan CPNS 2020.
Selain masih melakukan pendataan pihaknya juga memastikan CPNS yang lulus pada seleksi yang dilaksanakan 2018 lalu dan kini masih dalam proses prajabatan tidak boleh mengajukan pindah minimal 10 tahun, hal ini sesuai dengan surat perjanjian yang telah mereka buat saat melamar CPNS di Rejang Lebong beberapa waktu lalu.
"Kami kembali mengingatkan para CPNS yang sekarang masih mengikuti Pelatihan Dasar di SPN Bukit Kaba tidak bisa mengajukan pindah selama 10 tahun ke depan. Untuk yang kali ini berbeda dari tahun sebelumnya minimal 5 tahun, ini sesuai surat pernyataan yang mereka buat saat pendaftaran," urainya.
Larangan mengajukan pindah bagi ASN yang lulus 2018 lalu tersebut tambah dia, bukan hanya pindah ke luar daerah tetapi juga pindah dinas atau pindah instansi meskipun masih di dalam satu kabupaten. Tindakan ini mereka lakukan guna mengantisipasi kebutuhan pegawai di dinas atau instansinya.*
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019