Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menyatakan jadwal pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di 56 desa di daerah itu masih menunggu surat keputusan bupati setempat.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Rejang Lebong Achmed Chalid di Rejang Lebong, Kamis, mengatakan jadwal pelaksanaan pilkades serentak yang akan di gelar Februari 2020 harus ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Rejang Lebong.

"SK Bupati Rejang Lebong ini nantinya akan menetapkan jadwal dan tahapan pelaksanaan pilkades seretak tahun 2020, SK-nya sudah diajukan dan mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah turun," kata dia.

Jika nantinya SK penetapan jadwal dan tahapan pilkades sudah turun, pihaknya segera melakukan sosialisasi pelaksanaan serta melakukan pembentukan tim pemilihan di tingkat desa.

Dari 56 desa yang akan melaksanakan pilkades serentak tersebut, masa jabatan masing-masing kepala desa telah berakhir terhitung sejak 27 Agustus sampai 31 Desember sebanyak 54 desa, sedangkan pada 2020 terdapat dua desa.

Jabatan kepala desa yang telah habis itu, kata dia, selanjutnya dipegang oleh penjabat kepala desa yang berasal dari kalangan ASN di kantor camat masing-masing atau ASN yang berdomisili di kecamatan setempat.

Sebanyak 56 desa yang akan menggelar pilkades serentak pada 2020, antara lain di empat desa Kecamatan Curup Utara, tiga desa di Curup Timur. empat desa di Curup Selatan, satu desa di Curup Tengah. empat desa di Kecamatan Sindang Kelingi, satu desa di Sindang Dataran.

Selain itu, lima desa di Kecamatan Kota Padang, lima desa di indang Beliti Ilir, delapan desa di Bermani Ulu, empat desa di Bermani Ulu Raya, empat desa di Padang Ulak Tanding, tiga desa di Kecamatan Binduriang, lima desa di Sindang Beliti Ulu, dan lima desa di Selupu Rejang.
 

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019