Dalam hitungan waktu 1 X 24 jam aparat Kepolisian Resor Jayawijaya, Papua menangkap EK, pelaku pembunuhan mahasiswa bernama Elivas Asso (25).

Kapolres Jayawijaya Ajun Komisaris Besar Polisi Tonny Ananda Swadaya di Wamena, ibu kota Kabupaten Jayawijaya, Kamis, mengatakan pelaku cepat ditangkap karena bantuan kepala kampung.

Baca juga: Pasca-kericuhan Wamena Jayawijaya, 17 orang meninggal dunia

"Setelah pembunuhan, yang bersangkutan lari ke Distrik Kurulu dan diamankan oleh tokoh masyarakat di sana untuk diserahkan kepada kita," katanya.

Pelaku yang berinisial EK memukul korban dengan linggis di bagian kepala usai adu mulut.

"Motifnya adalah tersangka tidak terima adu mulut saat mereka mengkonsumsi minuman keras," katanya.

Baca juga: Papua Terkini - Ratusan anak sekolah bakar Kantor Bupati Jayawijaya

Tonny memastikan anggota Binmas, Intel dan Bhabinkamtibmas telah menyampaikan kepada keluarga korban agar tidak melakukan pembalasan terhadap keluarga pelaku.

"Karena proses ini sudah dipercayakan kepada aparat keamanan sehingga kami minta agar masyarakat menghormati proses penegakan hukum," katanya.

Pelaku pembunuhan dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun.

Pembunuhan terjadi di Jalan SD Percobaan, Distrik Wamena Kota pada Rabu (30/10) pagi.

Baca juga: Banyak caleg di Jayawijaya bawa kabur surat suara sisa
Baca juga: Indonesia Akan Kehilangan Salju Abadi Jayawijaya

Pewarta: Marius Frisson Yewun

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019