Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, saat ini tengah membuka pendaftaran lembaga pelaksanaan survei atau jajak pendapat dan hitung cepat pada Pilkada serentak 2020.

Koordinator Divisi Sosialisasi dan Penerangan Masyarakat KPU Rejang Lebong, Ujang Maman saat dihubungi di Rejang Lebong, Sabtu, mengatakan pendaftaran pelaksanaan survei atau jajak pendapat dan hitung cepat pada Pilkada tahun depan ini dimulai dari 1 November 2019 hingga 23 Agustus 2020.

"Pendaftaran pelaksanaan survei ini sesuai dengan ketentuan pasal 46 hingga 50 Peraturan KPU nomor 8 tahun 2017, tentang sosialisasi, pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan/atau wali kota dan wakil wali kota," ujar dia.

Pelaksanaan survei atau jajak pendapat dan hitung cepat pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rejang Lebong 2020, kata dia, meliputi survei tentang perilaku pemilih, survei tentang hasil pemilihan, survei tentang kelembagaan pemilihan seperti penyelenggara pemilihan, partai politik, parlemen/legislatif, dan atau survei tentang pasangan calon.

Pada pelaksanaan survei ini hanya bisa di laksanakan oleh lembaga yang terdaftar di KPU setempat, kemudian dilakukan dengan ketentuan lintas daerah kabupaten/kota dalam Pilkada Bupati dan Wakil Bupati di KPU Rejang Lebong.

Lembaga pelaksana survei ini nantinya harus mendaftar di KPU Rejang Lebong dengan menyerahkan dokumen di antaranya akta pendirian atau badan hukum lembaga, susunan pengurus lembaga, surat keterangan domisili dari kelurahan atau instansi pemerintah setempat.

Kemudian surat keterangan dari instansi berwenang yang menyatakan lembaga pelaksana survei telah bergabung dalam asosiasi lembaga survei atau jajak pendapat. Pas foto berwarna pimpinan lembaga ukuran 4x6 CM, serta surat pernyataan lembaga.

Untuk pelaksanaan survei atau jajak pendapat dan hitung cepat Pilkada Rejang Lebong ini kata dia, wajib menyampaikan laporan hasil kepada KPU Rejang Lebong paling lambat 15 hari setelah pengumuman hasil survei dan hitung cepat hasil pemilihan.

"Berkas disampaikan ke KPU Rejang Lebong dengan alamat Jalan Basuki Rahmat nomor 19, Dwi Tunggal Kabupaten Rejang Lebong, paling lambat tanggal 23 Agustus 2020," tuturnya.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019