Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu membuka pendaftaran lembaga pemantau pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020.

Koordinator Divisi Sosialisasi dan Penerangan Masyarakat KPU Rejang Lebong Ujang Maman saat dihubungi, di Rejang Lebong, Minggu, mengatakan pendaftaran lembaga independen pemantau pilkada serentak tahun depan dibutuhkan untuk pelaksanaan pilkada nantinya, dan jika menemukan pelanggaran bisa langsung melaporkannya kepada Bawaslu setempat.

"Untuk menjadi pemantau haruslah lembaga independen, kemudian mempunyai sumber dana yang jelas dan terdaftar serta sudah terakreditasi oleh KPU Rejang Lebong," ujar dia.

Lembaga yang akan menjadi pemantau ini, kata dia, dapat mendaftar di KPU Rejang Lebong dengan mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan kelengkapan administrasi seperti profil lembaga, nama, dan anggota pemantau.

Selanjutnya, alokasi anggota pemantau, rencana dan jadwal pemantauan, biodata pengurus lembaga, pasfoto pengurus lembaga dan surat pernyataan mengenai independensi lembaga yang bersangkutan. Surat pernyataan sumber dana, serta surat pernyataan atau pengalamanan di bidang pemantauan.

Pembukaan pendaftaran lembaga pemantau Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong tersebut, kata Ujang Maman, diatur dalam pasal 30 dan 31 Peraturan KPU-RI Nomor 8 Tahun 2017, tentang sosialisasi, pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.

"Berkas pendaftaran lembaga pemantau pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Rejang Lebong tahun 2020 dibuka mulai 1 November 2019 sampai dengan 16 September 2020 mendatang," ujarnya lagi.

Berkas pendaftaran lembaga pemantau ini disampaikan kepada KPU Rejang Lebong dengan alamat Jalan Basuki Rahmat No.19, Dwi Tunggal, Kabupaten Rejang Lebong.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019