Wakapolres Majalengka, Jawa Barat Kompol Hidayatullah mengatakan senjata api yang dimiliki IN terlapor penembakan terhadap seorang kontraktor memiliki izin sampai tanggal 10 Januari 2020.

"Senjata sampai saat ini ada izinnya, yaitu berlaku sampai tanggal 10 Januari 2020," kata Hidayat di Majalengka, Rabu.

Baca juga: Kronologi pengeroyokan dan penembakan seorang kontraktor, pelaku diduga PNS

Meskipun IN mempunyai izin memiliki senjata api, namun pihak Kepolisian lanjut Hidayat, akan melakukan penyidikan lebih mendalam.

Penyidikan itu untuk mengetahui apakah kepemilikannya sesuai dengan SOP atau tidak, tapi ini masih akan terus didalami, agar semua terang.

"Kita akan kembangkan kembali dalam proses penyidikan, apakah proses perizinan (kepemilikan senjata api) sesuai SOP yang ada atau tidak," ujarnya.

Sampai saat ini Polisi telah memanggil sembilan saksi dari kedua belah pihak, baik pelapor maupun terlapor yang merupakan anak Bupati Majalengka.

Selain itu Polisi juga belum menetapkan tersangka atas kasus penembakan, hanya saja telah meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan.

"Kita sudah melakukan gelar perkara dan saat ini status penyelidikan sudah kita naikan ke penyidikan. Belum (ditetapkan tersangka) karena kita masih menunggu penyidikan selanjutnya," katanya.

Pewarta: Khaerul Izan

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019