Warga Desa Cadas Ngampar, Sukaraja, Kabupaten Bogor, Hisam Sesar Rumana (25) melaporkan calon Kepala Desa nomor urut 02, Lilis Saodah bersama timnya ke Direktur Pidana Umum dan Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat, atas tuduhan intimidasi.
“Perkara penjemputan paksa disertai intimadasi kepada saudara Hisam, sudah kita laporkan kepada Direskrimum dan Disrekrimsus Polda Jawa Barat,” kata Tim Kuasa Hukum Hisam, Anggi Triana Ismail, kepada Antara di Bogor, Minggu.
Anggi mengatakan, pihaknya membuat dua laporan sekaligus pada Kamis 21 November pekan lalu dengan Nomor B/1.222/XI/2019, Disreskrimum dan LP Nomor B/1.223/XI/2019, Disreskrimus.
"Dua laporan yang kami buat, karena dalam kasus yang dialami Hisam itu, terlapor yang masih diselidiki penyidik Polda Jawa Barat itu, dari hasil analisasi disertai bukti yang kita dapatkan sudah menyebarkan video tentang dugaan intimidasi pada Hisam ke WhatsApp Group,” ujarnya.
Anggi menjelaskan, penyebaran video melalui media sosial itu penanganan dan jeratan pasalnya berbeda, yakni menggunakan pasal-pasal yang ada di Undang-undang Nomor 19/2016 Perubahan atas Undang-undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Perkara yang menimpa Hisam itu, konteks laporannya bukan lagi terkait pelaksanaan Pilkades Cadang Ngampar, tapi lebih fokus pada tindakan pidana yang dilakukan terlapor, yakni calon nomor urut 2 Lilis Saodah dan rekan-rekannya, karena mereka telah menjemput paksa serta mengintimidasi Hisam,” tuturnya.
Berdasarkan keterangan Hisam, kata Anggi, dugaan adanya intimidasi dilakukan di dalam sebuah mobil, lokasinya di Kampung Sirung Bungur Nomor 17 RT06/02, Desa Sumur Batu, Kecamatan Babakan Madang sekitar pukul 23.00 WIB pada Selasa, 5 November 2019.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi, Lilis Soadah, sebagai terlapor mengaku belum tahu atas pelaporan dirinya bersama sejumlah rekannya ke Polda Jawa Barat.
“Saya belum tahu, tapi saya siap menghadapi semua proses dan sebagai warga negara yang baik saya akan bersikap kooperatif kepada penyidik,” katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Ketika ditanya soal penculikan, Lilis membantahnya, ia menyebutkan bahwa timnya hanya menjemput pelapor di rumahnya, tujuannya untuk mencari kebenaran atas dugaan kecurangan Pilkades Cadas Ngampar.
“Saat tim menjemput, sudah minta izin kepada RT setempat. Kami membawa Hisam, untuk mencari kebenaran saja, karena temuan di lapangan, pelapor terindikasi sebagai joki yang datang ke mencoblos atas nama orang lain,” kata Lilis.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019
“Perkara penjemputan paksa disertai intimadasi kepada saudara Hisam, sudah kita laporkan kepada Direskrimum dan Disrekrimsus Polda Jawa Barat,” kata Tim Kuasa Hukum Hisam, Anggi Triana Ismail, kepada Antara di Bogor, Minggu.
Anggi mengatakan, pihaknya membuat dua laporan sekaligus pada Kamis 21 November pekan lalu dengan Nomor B/1.222/XI/2019, Disreskrimum dan LP Nomor B/1.223/XI/2019, Disreskrimus.
"Dua laporan yang kami buat, karena dalam kasus yang dialami Hisam itu, terlapor yang masih diselidiki penyidik Polda Jawa Barat itu, dari hasil analisasi disertai bukti yang kita dapatkan sudah menyebarkan video tentang dugaan intimidasi pada Hisam ke WhatsApp Group,” ujarnya.
Anggi menjelaskan, penyebaran video melalui media sosial itu penanganan dan jeratan pasalnya berbeda, yakni menggunakan pasal-pasal yang ada di Undang-undang Nomor 19/2016 Perubahan atas Undang-undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Perkara yang menimpa Hisam itu, konteks laporannya bukan lagi terkait pelaksanaan Pilkades Cadang Ngampar, tapi lebih fokus pada tindakan pidana yang dilakukan terlapor, yakni calon nomor urut 2 Lilis Saodah dan rekan-rekannya, karena mereka telah menjemput paksa serta mengintimidasi Hisam,” tuturnya.
Berdasarkan keterangan Hisam, kata Anggi, dugaan adanya intimidasi dilakukan di dalam sebuah mobil, lokasinya di Kampung Sirung Bungur Nomor 17 RT06/02, Desa Sumur Batu, Kecamatan Babakan Madang sekitar pukul 23.00 WIB pada Selasa, 5 November 2019.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi, Lilis Soadah, sebagai terlapor mengaku belum tahu atas pelaporan dirinya bersama sejumlah rekannya ke Polda Jawa Barat.
“Saya belum tahu, tapi saya siap menghadapi semua proses dan sebagai warga negara yang baik saya akan bersikap kooperatif kepada penyidik,” katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Ketika ditanya soal penculikan, Lilis membantahnya, ia menyebutkan bahwa timnya hanya menjemput pelapor di rumahnya, tujuannya untuk mencari kebenaran atas dugaan kecurangan Pilkades Cadas Ngampar.
“Saat tim menjemput, sudah minta izin kepada RT setempat. Kami membawa Hisam, untuk mencari kebenaran saja, karena temuan di lapangan, pelapor terindikasi sebagai joki yang datang ke mencoblos atas nama orang lain,” kata Lilis.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019