Bengkulu (ANTARA Bengkulu) - Dinas Energi Sumber Daya Mineral dan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Bengkulu meningkatkan sosialisasi pembatasan bahan bakar minyak bersubdisi kepada sektor industri.

"Karena pembatasan BBM bersubsidi untuk angkutan industri akan dimulai pada 1 Januari 2013," kata Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bengkulu, Karyamin , Jumat.

Ia mengatakan berdasarkan temuan anggota satgas BPH Migas dari Jakarta yang melakukan sidak terbuka ke Provinsi Bengkulu bahwa penyelewengan BBM bersubsidi didominasi angkutan berat, terutama tambang dan perkebunan.

Hasil sidak terbuka yang dipimpin BPH Migas pusat melibatkan unsur TNI dan Polri itu menyimpulkan tiga penyebab utama penyelewengan BBM bersubsidi di Bengkulu.

"Dari tiga masalah itu, yang utama adalah angkutan pertambangan dan perkebunan yang menggunakan BBM bersubsidi," katanya.

Padahal Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 12 tahun 2012 dengan tegas mengatur pembatasan BBM bersubsidi untuk angkutan berat, namun belum diterapkan di Bengkulu.

Akibatnya, banyak angkutan tambang dan perkebunan yang mengisi BBM subsidi di SPBU sehinga penyalurannya tidak tepat sasaran. Untuk menerapkan pembatasan BBM, seluruh Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum diminta membuat tanki penimbunan BBM nonsubsidi.

"Kami sudah sosialisasikan kepada pemilik SPBU untuk melengkapi tanki penimbunan BBM nonsubsidi, dan menghentikan pelayanan BBM subsidi kepada truk pengangkut batu bara dan hasil perkebunan," katanya.

Sementara itu Sekretaris Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Bengkulu Budi Djatmiko mengatakan peningkatan sosialisasi sudah dilakukan terhadap pengusaha jasa angkutan dan perusahaan tambang.

"Sekitar 4.000 unit kendaraan industri angkutan tambang dan perkebunan yang beroperasi di Bengkulu yang masih menggunakan BBM bersubsidi," katanya.

Kondisi ini menurut BPH Migas mengakibatkan penyelewengan BBM bersubsidi terjadi di Bengkulu.

Hasil inspeksi mendadak tim satgas BPH Migas akan menjadi bahan evaluasi dan jika ditemukan tindakan pelayanan BBM bersubsidi dari SPBU kepada kendaraan angkutan industri maka akan diproses secara hukum.

"Kebijakan ini akan diberlakukan mulai 1 Januari 2013 untuk Provinsi Bengkulu," katanya. (ANTARA)

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012