Staf Ahli Gubernur Bengkulu Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, M. Ikhwan di Polda Bengkulu, Jum'at, mengatakan hal tersebut dilakukan guna mencukupi kuota BBM bio solar di Provinsi Bengkulu.
Sebab, tahun ini terjadi pengurangan kuota BBM jenis bio solar dari pusat ke Provinsi Bengkulu.
"Kita akan segera mengajukan permohonan untuk penambahan kuota BBM jenis bio solar ini ke BPH Migas," kata Ikhwan.
Pengurangan BBM jenis bio solar sebanyak sekitar 15 persen untuk pemerintah Provinsi Bengkulu dari jatah BBM pada 2021 yaitu sebanyak 14,9 ribu kilo liter (KL).
Akibat pengurangan pasukan BBM tersebut menyebabkan terjadinya antrian di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU).
Oleh karena itu, pihaknya bekerja sama dengan Polda Bengkulu dan Pertamina akan mengatur jam operasional SPBU yang melayani penjualan bio solar.
Hal tersebut dilakukan agar antrean kendaraan yang mengular akan berkurang serta akan dilakukan pergeseran ke SPBU-SPBU yang ada di luar kota, agar tidak mengganggu lalu lintas dalam kota.