Bengkulu (ANTARA Bengkulu) - Sekitar 300 jiwa warga satuan permukiman tiga (SP3) Desa Pagar Banyu, Kecamatan Ulu Talo, Kabupaten Seluma terancam kehilangan lahan sebab belum memiliki sertifikat.

"Warga khawatir kehilangan lahan karena mereka belum memiliki sertifikat, padahal sudah menggarap lahan sejak 2005," kata anggota DPRD Provinsi Bengkulu dari daerah pemilihan Kabupaten Seluma, Siswadi di Bengkulu, Jumat.

Ia mengatakan, keresahan warga transmigran SP3 tersebut semakin bertambah sebab perusahaan perkebunan berniat menguasai lahan mereka.

Warga yang bermukim di desa tersebut meminta pemerintah daerah, terutama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Badan Pertanahan Nasional untuk segera menerbitkan sertifikat lahan mereka.

"Masyarakat takut karena tidak memiliki bukti legal administrasi berupa sertifikat tanah, padahal mereka ikut program pemerintah melalui Dinas Transmigrasi," tambahnya.

Selain perusahaan perkebunan, warga transmigran asal Pulau Jawa dan Bali itu juga resah dengan munculnya sejumlah orang yang mengaku sebagai pemilik tanah.

Idealnya kata dia, warga transmigran mendapatkan sertifikat atas lahan yang disediakan pemerintah untuk mereka, sehingga memiliki bukti hak milik berupa sertifikat, dan sah secara hukum.

Sementara kondisi saat ini kata dia, warga belum memiliki sertifikat dan juga belum mendapatkan lahan usaha tani seperti yang dijanjikan yakni masing-masing 2 hektare.

"Mereka baru mendapatkan lahan permukiman yakni rumah seperempat hektare dan lahan satu yakni tiga perempat hektare di sekitar rumah," katanya.

Sedangkan lahan dua yang seharusnya menjadi lahan usaha tani belum diterima warga transmigrasi tersebut.

Untuk menuntaskan persoalan ini kata Siswadi, ia sudah meminta warga agar menyampaikan surat kepada DPRD Provinsi Bengkulu.

"Kami akan memfasilitasi warga untuk menyelesaikan masalah ini dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Badan Pertanahan," katanya. (ANTARA)

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012