Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu saat ini tengah menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) guna mengoptimalkan pengelolaan daerah.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala BPKD Rejang Lebong, Wuwun Mirza di Rejang Lebong, Jumat, mengatakan Perbup yang mereka siapkan itu akan mengatur tentang pajak hotel, pajak rumah makan dan pajak tempat hiburan.

"Kita sudah melakukan rapat awal lintas sektoral guna membahas draft rancangan Perbup tentang pajak hotel, pajak rumah makan dan pajak hiburan, di mana dalam Perbup ini nantinya akan mengatur tata cara pengelolaan pajak," jelas dia.

Penerbitan peraturan bupati setempat dalam pengelolaan pajak tersebut tambah dia, sangat penting karena merupakan tindak lanjut dari Perda tentang pajak daerah. Dalam Perbup ini nantinya akan mengatur teknis pemungutan pajak, serta mengakomodir kegiatan-kegiatan yang belum termasuk di dalam Perda pajak daerah.

"Perbup ini akan menjadi payung hukum pemungutannya, karena pungutan yang tidak ada aturannya akan menjadi Pungli," urainya.

Sementara itu dilain tempat, Kabid Pendapatan dan Penagihan BPKD Rejang Lebong, Hari Mulyawan mengatakan jika pembahasan penerbitan Perbup tentang pajak hotel, pajak rumah makan dan pajak tempat hiburan itu masih tahapan-tahapan lainnya sebelum diberlakukan.

Pihaknya menargetkan Perbup itu bisa selesai 2019 ini, sehingga pada 2020 nanti sudah diberlakukan dan bisa mengoptimalkan penerimaan PAD Rejang Lebong yang targetnya pada tahun ini mencapai Rp99,9 miliar.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019