Pendaftar seleksi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Pilkada serentak di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu saat ini masih ada tiga dari 15 kecamatan di daerah itu yang belum memenuhi kuota.

Ketua Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong Dodi Hendra Supiarso di Rejang Lebong, Senin, mengatakan pendaftaran seleksi Panwascam Pilkada 2020 dilaksanakan mulai 27 November sampai dengan 3 Desember besok, di mana jumlah pendaftarnya saat ini sudah mencapai 175 orang.

"Jumlah pendaftarnya sampai hari ini sudah ada 175 orang, namun dari jumlah itu masih ada tiga kecamatan yang jumlah pendaftarnya belum mencukupi kuota sehingga syarat minimal untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya minimal enam orang belum terpenuhi," ujar dia.

Adapun kecamatan yang pelamarnya belum mencukupi ini tambah dia, adalah Kecamatan Kota Padang, Bermani Ulu Raya dan Kecamatan Binduriang.

Sedangkan untuk 12 kecamatan lainnya sudah memenuhi kuota bahkan ada beberapa kuota mengalami kelebihan terutama yang berada di wilayah perkotaan yakni Kecamatan Curup dan Curup Tengah.

Masih adanya kecamatan yang belum terpenuhi syarat minimal ini kata dia, sejauh ini belum mereka ketahui, akan tetapi jika sampai batas penutupan Selasa besok belum cukup maka akan dilakukan penambahan waktu pendaftaran.

"Mungkin karena permasalahan teknis dari awal misalnya persyaratan kesehatan jasmani dan rohani, yang setelah kita konsultasikan Bawaslu Provinsi Bengkulu dan petunjuk Bawaslu RI yang mengeluarkan aturan baru memperbolehkan pemenuhan syarat bisa dilakukan nanti saat akan dilantik," urainya.

Sementara itu, proses perekrutan Panwascam Pilkada 2020 kata dia, mekanismenya peserta yang mendaftar nantinya akan mengisi google form yang isinya terkait dengan survei dari Bawaslu RI tentang tingkat kepuasan proses pendaftaran, di mana google form ini akan diisi saat pelaksanaan tes tertulis dan wawancara.

Sedangkan yang lainnya ialah pelaksanaan tes tertulis pada 13-17 Desember seluruh peserta akan mengikuti secara "online" yang rencananya akan dilaksanakan di Kampus IAIN Curup, kemudian tidak ada pengguguran seperti pada proses Pemilu sebelumnya.

Peserta yang lulus administrasi semuanya akan mengikuti tes tertulis dan wawancara, setelah itu mereka akan ditentukan oleh Bawaslu kabupaten/kota untuk menjadi Panwascam.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019